Pemilik Tanah Sengketa Bukit Jokowi Pertanyakan Rencana Eksekusi Lahan

Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Kejanggalan Proses Hukum

IMG 20260617 WA0068

Koreri.com, Jayapura, – Rencana eksekusi lahan sengketa di kawasan Bukit Jokowi, Skyland, Kota Jayapura kembali menuai penolakan dari pihak pemilik.

Mereka mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi yang dinilai dilakukan saat sejumlah proses hukum masih berlangsung dan belum memiliki kepastian hukum yang final.

Pemilik tanah sengketa, Carry Korwa menegaskan pihak keluarga hingga kini masih menempuh berbagai upaya hukum terkait sengketa tanah tersebut.

Karena itu, rencana eksekusi yang dijadwalkan dalam waktu dekat dianggap terlalu dini dan berpotensi menimbulkan konflik baru.

“Kami masih memiliki proses hukum yang sedang berjalan, mulai dari perlawanan eksekusi hingga kasasi yang sampai saat ini belum ada putusan. Karena itu kami mempertanyakan mengapa eksekusi tetap akan dilakukan,” kata Carry Korwa kepada wartawan di Jayapura, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah perkara yang diajukan ahli waris keluarga Korwa yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.  Bahkan, salah satu perkara yang telah berjalan selama sekitar satu tahun disebut belum juga memperoleh putusan.

Selain mempertanyakan waktu pelaksanaan eksekusi, Carry juga menyoroti dugaan perubahan batas objek sengketa yang menurutnya terjadi selama proses persidangan berlangsung.

Ia mengaku menemukan adanya perbedaan antara objek tanah yang tercantum dalam gugatan awal dengan objek yang muncul saat proses constatering atau pencocokan lokasi sengketa di lapangan.

“Dalam gugatan awal, batas-batas tanah berbeda dengan yang muncul saat proses pencocokan objek. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami. Jika objeknya berubah, siapa yang mengubah dan berdasarkan dasar apa perubahan itu dilakukan?” bebernya.

Carry mengungkapkan bahwa keluarga Korwa sempat memenangkan perkara pada tingkat Pengadilan Negeri maupun dalam proses verzet. Namun, putusan berubah ketika perkara bergulir ke tingkat banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Perubahan arah putusan tersebut memunculkan kecurigaan dari pihak keluarga yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun.

IMG 20260617 WA0067“Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga berhak mempertanyakan apabila ada hal-hal yang menurut kami tidak sesuai. Yang kami cari adalah keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Carry juga mempertanyakan proses administrasi dalam pengajuan memori banding yang menurut pihaknya telah disampaikan, namun kemudian disebut tidak tercatat dalam proses pemeriksaan di tingkat berikutnya.

Menurut Carry, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.

Meski menyampaikan keberatan secara tegas, Carry berharap seluruh pihak dapat mengedepankan jalur hukum dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik di lapangan.

“Kami hanya meminta agar semua proses hukum yang masih berjalan dihormati terlebih dahulu. Jangan sampai ada keputusan yang justru menimbulkan persoalan baru karena masih banyak hal yang belum terjawab,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum keluarga Korwa, Yulius Lalaar menilai proses eksekusi terkesan dipaksakan karena hingga kini batas-batas objek tanah yang akan dieksekusi belum pernah dipastikan secara utuh melalui pengukuran resmi.

Menurutnya, dalam proses constatering atau pencocokan objek sengketa yang dilakukan sebelumnya, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat menyelesaikan pengukuran seluruh batas tanah karena alat ukur mengalami kerusakan. Fakta tersebut bahkan telah dituangkan dalam berita acara resmi yang dibuat panitera saat itu.

“Pertanyaannya, bagaimana mungkin pengadilan hendak mengeksekusi objek tanah yang batas-batasnya sendiri belum pernah dipastikan secara menyeluruh? Kami menilai harus ada constatering ulang agar tidak terjadi kesalahan objek,” tegas Yulius.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan surat keberatan sejak 2024. Namun selama proses tersebut berjalan, tidak pernah ada langkah eksekusi yang dilakukan. Karena itu, keluarga Korwa mengaku terkejut ketika tiba-tiba muncul perintah pelaksanaan eksekusi di bawah kepaniteraan yang baru.

Lebih jauh, Yulius mempertanyakan luas tanah yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, lahan yang akan dieksekusi merupakan tanah adat yang belum bersertifikat sehingga belum memiliki ukuran pasti sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanahan.

“Kami mempertanyakan apakah benar luas tanah yang akan dieksekusi mencapai 3.500 meter persegi atau tidak? Ini tanah adat, bukan tanah bersertifikat yang sudah memiliki ukuran dan batas yang jelas,” tegasnya.

SAV