Koreri.com, Sorong – Proses penyerahan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Daya tahun 2025 dari Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat setempat menuai sorotan tajam sejumlah wakil rakyat.
Legislator DPRP PBD La Ode Samsir, S.T., M.T menilai proses dokumen keuangan negara ini tidak sesuai mekanisme dan tata tertib (tatib) lembaga wakil rakyat ini.
Bahkan dirinya menyebut penyerahan dokumen tersebut sebagai “ilegal” karena tidak dilakukan melalui forum resmi rapat paripurna.
Wakil rakyat asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, LKPD merupakan dokumen strategis yang memuat pertanggungjawaban keuangan kepala daerah dan seharusnya disampaikan secara terbuka melalui mekanisme resmi di lembaga legislatif.
“Penyerahan LKPD itu tidak bisa dilakukan seperti menyerahkan surat biasa. Ini dokumen penting yang menyangkut keuangan daerah dan harus disampaikan dalam rapat paripurna, sebagai forum tertinggi Dewan,” tegasnya kepada awak media di Kota Sorong, Kamis (16/7/2026).
La Ode menekankan bahwa dalam ketentuan yang berlaku, penyampaian LKPD harus melalui tahapan yang jelas, dimulai dari penyerahan resmi oleh Gubernur dalam rapat paripurna DPRP kemudian dibahas oleh fraksi-fraksi, komisi, hingga menghasilkan pandangan umum fraksi dan jawaban kepala daerah.
“Yang terjadi hari ini, dokumen diserahkan di luar mekanisme paripurna. Itu yang kami anggap tidak sah atau ilegal,” ujarnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut, La Ode menekankan bahwa LKPD menjadi dasar penting dalam penyusunan berbagai dokumen keuangan daerah lainnya, seperti KUA-PPAS perubahan maupun perencanaan APBD tahun berikutnya.
Karena itu, prosesnya harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan cacat administrasi.
Penegasan senada juga disampaikan Anggota DPRP PBD Cartensz Malibela yang meminta pimpinan lembaga dan Pemerintah daerah untuk menghormati mekanisme yang berlaku serta menjaga marwah institusi.
“Kami minta pimpinan DPR dan Gubernur menghormati aturan. Paripurna itu forum tertinggi, bukan sekadar formalitas. Dokumen seperti LKPD harus disampaikan secara resmi di sana, agar diketahui publik dan dibahas secara transparan,” tegasnya dengan nada tinggi.
Cartensz menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan apabila proses tersebut tidak segera diperbaiki.
Pihaknya juga meminta agar agenda-agenda lain, seperti pembahasan pertanggungjawaban APBD diselesaikan sesuai tahapan sebelum masuk ke pembahasan perubahan anggaran.
“Kita tidak bisa kerja asal-asalan. Ini menyangkut pertanggungjawaban keuangan daerah yang harus diketahui publik. Kalau mekanismenya dilanggar, itu tidak dapat dibenarkan,”cetusnya.
Malibela mendesak agar proses penyerahan dan pembahasan LKPD dikaji ulang dan dikembalikan ke jalur yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
KENN























