Poksus DPRP PBD Tegaskan Pansus LHP BPK Sah : Siap Kawal Hingga Tuntas

IMG 20260717 WA01182
Ketua Poksus DPRP PBD Franky Umpain saat memberikan pernyataan pers / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) DPR Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dipastikan telah sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.

Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPRP PBD Franky Umpain menegaskan, seluruh proses pembentukan Pansus dilakukan melalui forum musyawarah resmi yang dihadiri fraksi-fraksi, serta telah menghasilkan kesepakatan bersama.

“Tidak ada mekanisme yang dilanggar. Semua diputuskan dalam forum rapat dan disetujui oleh fraksi-fraksi yang hadir, kemudian ditindaklanjuti dengan pengusulan nama anggota hingga diterbitkan SK,” tegas Franky Umpain saat menggelar konferensi pers di kantor Setwan PBD, Jumat (17/7/2026).

Ia menilai polemik yang berkembang terkait legalitas Pansus seharusnya tidak perlu terjadi, karena keputusan tersebut merupakan produk kelembagaan yang sah dan mengikat.

Lebih lanjut, Umpain menegaskan bahwa kelompok khusus memiliki tanggung jawab moral, khususnya terhadap Orang Asli Papua (OAP) untuk memastikan proses pengawasan berjalan maksimal.

“Kami punya tanggung jawab moral. Karena itu, sikap kami jelas, mendukung keputusan lembaga dan akan mengawal Pansus ini sampai selesai,” ujarnya.

Menurut Umpain, predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemerintah daerah bukan berarti menutup ruang evaluasi. Justru, catatan dalam LHP BPK harus dibahas secara serius dan ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi resmi kepada pemerintah.

“Opini WTP bukan berarti tidak ada masalah. Catatan BPK itu wajib kita bahas dan sampaikan kepada publik melalui rekomendasi DPR,” lugasnya.

Umpain mengingatkan bahwa perdebatan soal apakah pembahasan dilakukan di komisi atau Pansus seharusnya tidak mengaburkan substansi utama, yakni kepentingan masyarakat.

“Pertanyaannya, ini untuk kepentingan siapa? Kepentingan anggota Dewan atau rakyat? Rakyat butuh hasil, yaitu rekomendasi yang jelas,” ucapnya dengan nada tanya.

Meski ditengah dinamika internal, pihaknya tetap menghormati sikap sejumlah fraksi yang memilih menarik diri dari Pansus. Namun demikian, ia memastikan kerja Pansus tetap berjalan karena tidak bergantung pada mekanisme kuorum seperti forum pengambilan keputusan lainnya.

Dengan optimis Anggota Komisi II DPRP menuturkan, Pansus LHP BPK RI dibentuk untuk menghasilkan rekomendasi, bukan keputusan yang harus menunggu kuorum.

“Jadi tetap berjalan,” tegasnya.

Pihaknya pun menargetkan pembahasan LHP BPK dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu, mengingat adanya batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan BPK.

“Kita kejar waktu. Pansus harus bekerja ekstra karena ada agenda kedewanan lain, termasuk pembahasan APBD Perubahan,” tandasnya.

Umpain mengingatkan, seluruh anggota Dewan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan, bukan terjebak dalam perdebatan internal yang tidak produktif.

“Kita di sini karena mandat rakyat. Tugas kita menyelesaikan tanggung jawab, memastikan pemerintah bekerja baik, dan masyarakat mendapat pelayanan maksimal,” pungkasnya.

KENN