as
as
as

Kongres XII GAMKI : BMW Soroti Persoalan Kebebasan Beragama di Indonesia  

Kongres XII GAMKI BMW soal kebebasan beragam

Koreri.com, Ambon – Hari kedua kegiatan Kongres XII Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke-XII, Senin (15/5/2023) terpantau berlangsung dalam suasana yang penuh keakraban.

Hal itu tak lepas dari balutan tema “Pulihkan Bangsa Kami”.

as

Adapun topik pembahasannya masih berkaitan dengan seputar perdamaian, penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Kesempatan kali ini, hadir Ketua Umum GAMKI Wellem Wandik, S.Sos dalam kongres tersebut.

Sementara itu, salah satu pembicara Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi DR Michael Wattimena, SE, SH, MM berkesempatan menyampaikan pandangannya.

Ia diberi kesempatan oleh moderator Jemmy Pitersz untuk memaparkan materi dengan judul “Kebebasan Beribadah di Indonesia, dalam Bayang-bayang Hukum dan HAM”.

Sebelum menyampaikan materi terlebih dahulu dirinya berterima kasih dan bersyukur atas kepercayaan yang diberikan baginya.

Sebagai pembicara terakhir pria yang akrab disapa BMW ini mengucapkan terima kasih kepada kedua pembicara yang telah memberikan materi yang sangat berarti.

“Selanjutnya, rasa hormat yang mendalam kepada Ketua Umum yang karena perjalanan panjang kini sudah berada di tanah Raja-raja untuk ikut Kongres ke-XII GAMKI,” menyampaikan salam kepada Ketua Umum Wellem Wandik.

Lanjut BMW dalam paparannya, persoalan besar mengenai pembangunan dan beribadah di Indonesia  sampai saat ini belum terselesaikan soal urusan kemanusiaan ini. Maka itu patut jadi perhatian seluruh peserta kongres yang harus meresponnya dan patut jadi perhatian serius kedepan.

“Karena terkait kebebasan beribadah dan kebebasan beragama siapapun dia, kita mesti saling menghargai. Karena pada saat tercetuskan UUD 45, sudah ditetapkan dalam UU itu mengenai warga Indonesia memiliki hak yang sama untuk beribadah kepada Tuhannya,” paparnya.

Dan menyangkut hal itu, sebut BMW, telah ada jaminan konstitusi yang tersurat pada UUD 1945 Pasal 29 yang berbunyi “Negara menjamin tiap-tiap penduduk  untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah kepada agamanya dan kepercayaannya itu”.

“Sekum meminta saya menyampaikan materi ini dan moderator juga menyampaikan bahwa kasus ini lagi seksi. Dan itu pasti semua memiliki keinginan untuk mengetahuinya,” sambungnya.

BMW tak menampik bahwa hingga hari ini pun untuk membangun rumah ibadah dan peribadatan selalu dihalangi.

Kaitan dengan itu, Presiden Joko Widodo saat merespon kejadian di Banten langsung menekankan kebebasan beribadah dan kebebasan beragama baik Kristen, Hindu, Budha dan lainnya memiliki hak yang sama dalam beribadah.

“Tidak sampai disitu saja ada alternatif yang disebut jembatan beragama dijamin Konstitusi kita, dijamin UUD 1945. Sekali lagi dijamin oleh Konstitusi. Dan yang saya sangat tekankan sekali bahwa yang namanya Konstitusi tidak bisa keluar dari kesepakatan,” tegasnya.

Meski semua produk itu berasal dari UUD, tapi dalam perjalanannya terlihat nyata banyak hal yang tidak sesuai baik itu dalam Konstitusi maupun dalam kebijakan.

Mantan Anggota DPR RI dua periode ini kemudian mencontohkan soal SKB dua Menteri yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tentang pendirian rumah ibadah.

Persyaratan dalam regulasinya adalah untuk mendirikan rumah ibadah paling sedikit 90 orang anggota dan disahkan oleh pejabat setempat.

Selain itu harus ada dukungan warga setempat yang bukan pengguna sekitar 40 orang harus menyetujui dan disahkan kepala desa setempat.

Ditambah lagi penerbitan IMB harus atas rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Hal ini pernah diuji di Mahkamah Konstitusi namun tetap dipertahankan dengan alasan menjaga perasaan nyaman di masyarakat.

Padahal kehadiran SKB dua menteri ini justru menimbulkan ketegangan dalam hal untuk bangun rumah ibadah.

“Ini saya kembalikan ke teman-teman Kongres XII GAMKI untuk menilainya,” pungkasnya.

JFL

as