Koreri.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemerintahan pada 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah Papua, di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Rakor dipimpin Wakil Mendagri John Wempi Watipo.
Hadir dalam rakor itu, Pejabat Eselon I dan II Kemendagri, Anggota Komisi II DPRI, Badan Pengarah Papua, Penjabat Gubernur 3 DOB dan khusus untuk Pemprov Papua dihadiri oleh Plh. Gubernur Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE.,MM.
Untuk diketahui, pasca terbentuknya Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Tengah berdasarkan UU Nomor 14, 15 dan 16 Tahun 2022 setidaknya ada 2 bagian penting yang dilakukan oleh Pemerintah Papua sebagai Provinsi Induk untuk akselerasi dan aktivasi penyelenggaraan pemerintahan di 3 DOB tersebut yaitu terkait Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Aset dan Dokumen serta Pembinaan, Fasilitasi, Pengawasan, evaluasi dan Pembinaan.
Rumasukun dalam laporannya mengungkapkan beberapa hal pasca pemekaran 3 DOB di wilayah Provinsi Papua.
Pertama, berkaitan dengan personil / ASN dimana Pemprov Papua telah menetapkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran terhadap ASN yang telah mendapatkan penetapan BKN yaitu 108 ASN di Provinsi Papua Selatan, dan 12 ASN di wilayah Provinsi Papua Tengah.
“Sementara untuk di Papua Pegunungan masih menunggu penetapan dari BKN,” urainya.
Kemudian khusus Tenaga Pendidikan, Pemprov Papua Papua juga telah menerbitkan SK Pengalihan dan SKPP kepada 890 Guru P3K dan 4.637 SK Guru dan Tenaga Kependidikan pada 29 Kabupaten/Kota.
Khusus PNS Provinsi Papua yang mengajukan permohonan mutasi ke 3 DOB sampai dengan saat ini ada 384 yang telah diusul dan diharapkan 3(tiga) DOB bisa segara memberikan persetujuannya guna proses lebih lanjut.
Disamping terkait mutasi Pemerintah Provinsi Papua juga telah melakukan beberapa hal terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang berdasarkan Undang undang akan ditempatkan di 3 DOB.
Kedua, berkaitan dengan sektor Pendanaan.
“Pemerintah Provinsi Papua juga telah merealisasikan bantuan keuangan untuk tiga DOB pada tahun 2022 guna mendukung tahap awal penyelenggaraan pemerintahan,” akui Rumasukun.
Ketiga, soal penyerahan aset yang telah dilakukan secara bertahap dimulai dengan penyerahan UPT / UPPD Samsat dan CDKLH / KPHP / KPHL.
Disamping itu juga, Rumasukun menyampaikan pula soal penguasaan kepemilikan Saham Pemprov Papua pada beberapa BUMD yang ada dan sedang berjalan serta kepemilikan Aset Tetap Pemerintah Provinsi Papua dalam bentuk hotel yang berada di wilayah DOB.
Keempat, juga menjadi bagian yang tak kalah pentingnya adalah terkait keberlanjutan Program Prioritas Strategis Bersama (PPSB) yang membutuhkan kerja bersama, salah satu diantaranya Pemberian Beasiswa Otonomi khusus.
“Jadi terlebih dahulu Pemprov Papua selaku Provinsi Induk menyelesaikan tanggung jawab yaitu pembayaran Beasiswa untuk Tahun Anggaran 2022 sebesar 122 Miliar lebih dan mulai tahun anggaran 2023 menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Provinsi di wilayah Tanah Papua,” tandasnya .
Disamping 4 hal mendasar di atas, tambah Rumasukun, Pemprov Papua juga memberikan dukungan berupa fasilitasi penyiapan RKPD pada 3 DOB Tahun Anggaran 2023 juga Revisi PERDASI RT/RW sebagai dasar penyusunan RT/RW 3 OB yang didalamnya ada beberapa dokumen penting yaitu Rekomendasi Peta Dasar BIG untuk Provinsi Papua dan 3 DOB serta Persetujuan teknis RZWP3K dari Menteri KKP-RI yang langsung bisa digunakan oleh DOB yang memiliki wilayah Perairan dan Kelautan.
Rakor juga dihadiri Plh. Sekretaris Daerah, dan beberapa Kepala SKPD yang membidangi Pengawasan, Penganggaran, Keuangan, Kebencanaan, Komunikasi dan Informatika serta Hukum dan Organisasi.
RIL