Koreri.com, Ambon – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon saat ini melaksanakan tugas-tugas kerja secara terintegrasi.
Dan lebih khusus atau yang utama yaitu berhubungan dengan urusan informasi administrasi kependudukan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonom dan tugas pembantuan lainnya.
“Jadi, tujuan yang akan dicapai Disdukcapil Kota Ambon saat ini dan ke depan adalah menertibkan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagai langkah untuk mencapai tujuan pelayanan yang terintegrasi. Selain itu juga, kamiu akan berusaha melaksanakan 5 program prioritas Penjabat Wali Kota Ambon saat ini,” demikian disampaikan Plt. Kepala Disdukcapil setempat Hanny M. S. Tamtelahitu, S.H., M.H., saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (4/7/2023).
Dikatakan, bahwa instansi yang ia pimpin adalah pelaksana dan juga penyelenggara pelayanan public ang berhubungan dengan administrasi kependudukan dalam wilayah administrasi Kota Ambon.
“Pelayanan yang terintegrasi merupakan pelayanan yang memiliki suatu kemajuan dan perkembangan dalam sistem pelayanan digital, sehingga jika masyarakat yang datang mengurus dokumen dokumen yang dibutuhkan akan segera dilayani dengan maksimal. Misalnya urusan akte kelahiran anak, saat pembuatan akte tersebut selesai, disaat itu maka yang akan kami diberikan kepada yang bersangkutan bukan satu dokumen akte itu saja, tetapi juga kartu keluarga (KK). Dimana nama anak tersebut, kami masukkan ke Kartu Keluarga terbaru,” jelasnya.
“Selain itu juga, disaat yang sama seperti orang tua tersebut menggantikan KTP misalnya terjadi kesalahan dalam penulisan tanggal lahir, bulan dan tahun lahir dll, yang tertera pada KTP tersebut, maka kami lakukan perbaikan dan pergantian KTP baru, sehingga satu dokumen yang diurus kami berikan lebih dari 1 dan 2 dokumen, itulah yang disebut pelayanan terintegrasi,” ucapnya menambahkan.
Kemudian sistem pelayanan digital online pada Disdukcapil Kota Ambon, sebut Hanny itu sudah ada namun adanya pergantian sistem, sehingga berjalan belum secara maksimal.
“Akan tetapi, hal tersebut tidak berpengaruh atau kata lain tidak sedikitpun mengurangi semangat kerja pada instansi yang kami pimpin, sehubungan dengan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Ditambahkan, bahwa pelayanan yang di lakukan saat ini sebagaimana penjelasan di atas, bahwa Dukcapil Kota Ambon tanpa mengenal lelah melakukan pelayanan yang terintegrasi.
“Oleh sebab itu, maka sistem pelayanan saat ini tetap terpusat di kantor, yang disebut dengan sistem pelayanan “SIAKTER PUSAT”.
Dengan kata lain, yaitu Sistem Informasi Administrasi kependudukan terpusat namanya.
Plt Kadis sedikit menggambarkan tentang sistem pelayanan terpusat, contoh jika masyarakat yang datang untuk mengurus dokumen kependudukannya, padahal dia belum punya data dan benar-benar belum punya data.
“Maaf, misalnya “ini BERBOHONG”, kita tetap melakukan pelayanan dengan menginput datanya melalui NIK atau data lain yang dimilikinya, dan sudah pasti ketahuan yang bersangkutan punya data walaupun dia berada daerah lain, sehingga hal tersebut meminimanilisir data ganda seperti itu,” papar Hanny.
“Akan tetapi kami dapat membantu, misalnya hal hal lain yang berkaitan dengan data kependudukan (dokumen) seseorang yang bermasalah, walaupun yang dia tidak berada di Kota Ambon. Nah, inilah yang kami lakukan secara rutinitas dan masif,” jelas orang nomor satu di Disdukcapil Kota Ambon ini.
Ditanya terkait dengan “NIK” seseorang, katanya bermasalah, Hanny dengan nada santun menjawab, “bahwa itu benar sekali, akan tetapi jauh sebelumnya kami sudah menyampaikan kepada masyarakat dan kami sudah sosialisasikan selama ini, sehubungan dengan dokumen masyarakat yang datan untuk mengurusi dokumen dokumen kependudukan,” ungkapnya.
Dia (Kadis-red) mengintruksikan kepada seluruh staf untuk betul-betul memperhatikan dengan sungguh dokumen yang ada, seperti tanggal lahir, bulan, tahun yang bersangkutan.
“Intinya harus dan wajib hukumnya untuk diteliti, karena ditakutkan akan berpengaruh terhadap NIK yang ada. Kenapa demikian, karena NIK itu adalah karakter atau jati diri seseorang, sehingga kami menghimbau kepada masyarakat dan juga operator kami juga, karena dari 16 digit pada “NIK” tersebut memiliki kode seperti 81 adalah kode provinsi, 71 kode Kota Ambon , sedangkan kode selanjutnya adalah kode personaliti, misalnya orang pertama 01, orang kedua 02 begitu seterusnya,” jelas Hanny.
Kemudian kode bagian tengah adalah tanggal lahir, bulan dan tahun. Selain itu juga, ulas Hanny, ada kode khusus untuk dapat membedakan perempuan dan laki-laki, sehingga tanpa melihat photo dan nama serta jenis kelamin dari NIK itu, dapat mengetahui Laki Laki dan Wanita.
“Oleh karena itu, NIK adalah karakter dan jati diri seseorang, karena didalamnya terdapat tanggal lahir, bulan dan tahun kelahiran kita semua,” akunya.
Hal tersebut tidak lagi menjadi rahasia. Kenapa demikian, katanya, karena setiap hari setelah apel ada yang di sebut dengan DMM, artinya “Dukcapil Menyapa Masyarakat”.
“Inilah yang disebut tersosialisasi lewat DMM dan tidak ada yang dirahasiakan,” ungkap Hanny Tamtelahitu.
Terakhir Kadis menjelaskan tentang jemput ulang sehubungan dengan Sistem perekaman online di desa, Negeri dan kelurahan, pihaknya memulai dari Kecamatan Nusaniwe sekitar 12 Desa, negeri dan kelurahan yang sudah selesai, tinggal 2 Desa/Kelurahan yang belum selesai.
“Karena persoalan tempat pelayanan tersebut biar lebih baik, dan sekarang kami lagi jemput ulang di Kecamatan Baguala, dimana 2 Desa, Negeri dan 1 Kelurahan sudah selesai dan tinggal 4 Desa yang belum selesai, karena kami sekarang lagi melayani permohonan dari LSM atau Desa desa yang lain sehubungan dengan perekaman. Seperti kemarin kita lakukan di Siwang, walaupun kita sudah lakukan di Desa Urimesing tapi di Dusun Serry karena Siwang dan Serry agak jauh sekali, dan ada beberapa lainnya seperti di Waeheru selama 3 hari kemudian di Lateri seperti itu,” tutupnya.
RIL