Tingkatkan ke Penyidikan, Penyidik Temukan Dugaan Kerugian Negara Sewa Gedung DPRK Teluk Bintuni

IMG 20230905 WA0011
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni IPTU Tomi Semuel Marbun,S.Tr.K (Foto : Istimewa)

Koreri.com, Bintuni– Penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan anggaran sewa gedung sementara kantor DPRK Teluk Bintuni yang bersumber dari DPA APBD Sekretariat Dewan (Setwan)  tahun anggaran 2020.

Dalam penyelidikan tersebut, penyidik menemukan dugaan kerugian negara sehingga meningkatkan status hukumnya menjadi penyidikan.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun,S.Tr.K mengungkapkan, Senin 4 September 2023 penyidik telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sewa gedung Kantor DPRK Teluk Bintuni ke penyidikan dengan dasar laporan polisi model A nomor 3 IX 2023 SPKT Sat Reskrim Polda Papua Barat.

Tomi Marbun menjelaskan bahwa pengungkapan kasus sewa gedung kantor sementara DPRK Teluk Bintuni ini sejak bulan Oktober 2020 hingga Maret 2023.

Dimana anggaran sewa penginapan kartini di jalan raya Bintuni untuk gedung sementara kantor dewan itu dari tahun 2020 – 2023 dengan nilai sewa sebesar tiga ratus juta rupiah per bulan.

“Pagu anggaran untuk sewa gedung ini mencapai sembilan miliar rupiah dalam penyelidikan, penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan dan pemborosan anggaran yang berpotensi merugikan negara selama 30 bulan, dari Oktober 2020 hingga Maret 2023,” jelas IPTU Tomi dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Selasa (5/9/2023).

Dalam proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah memanggil dan meminta keterangan terhadap 12 orang saksi, meski sudah meningkatkan status hukum namun penyidik belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini.

“Kasus ini akan terus diusut untuk memastikan keadilan dan integritas dalam pengelolaan anggaran di Kabupaten Teluk Bintuni,” ujar Kasat Reskrim.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersamaan dengan pasal 55 ayat.

KENN