Koreri.com, Jayapura – Tokoh masyarakat adat Tabi minta penentuan unsur pimpinan di lembaga kultur Majelis Rakyat Papua (MRP) harus melalui Pokja adat.
Hal ini di sampaikan Ketua Dewan Perkumpulan Masyarakat Adat Wilayah Tabi, Provinsi Papua, Daniel Toto kepada wartawan di Jayapura, Kamis (9/11/2023) malam.
Menurutnya, MRP merupakan lembaga kultur yang terbentuk melalui adat. Sehingga kewenangan dapat dibagi untuk beberapa bagian khusus kewenangan perempuan, agama dan adat.
“Kewenangan di MRP tidak semua harus sama karena merupakan lembaga kultur adat dan budaya yang di atur melalui adat.
Contohnya di wilayah Tabi, perempuan tidak berhak duduk bersama para Ondoafi di para – para adat untuk berbicara tentang pembangunan di kampung,” ungkap Daniel.
Sehingga menurutnya, dalam penentuan unsur pimpinan di MRP harus melalui Pokja adat, tidak boleh Pokja agama apalagi perempuan.
“Saya perlu menyampaikan ke publik terutama kepada anggota MRP untuk mematuhi aturan yang ada. Karena ini lembaga kultur maka posisi pimpinan adalah haknya lembaga kultur,” jelasnya.
Lanjut Daniel Toto, jika tidak mematuhi aturan yang ada maka, perempuan bisa membentuk lembaga sendiri setingkat MRP supaya bisa berbicara begitu pun agama.
“Mintalah ke Pemerintah agar diberikan jalan membentuk lembaga sendiri. Karena MRP ini lembaga kultur maka perempuan dan agama ikut dalam lembaga kultur, sehingga Pokja Adat sangat potensial yang menentukan pimpinan,” jelasnya.
Secara tegas Ketua Dewan Adat Tabi ini mengatakan perempuan tidak berhak masuk dalam posisi pimpinan MRP.
“Secara tegas saya katakan ini lembaga kultur, perempuan tidak berhak menjadi pimpinan. Di adat tidak bisa. Ini lembaga kultur,” tegasnya lagi.
Kata Daniel Toto perempuan bisa berada pada posisi ketua komisi – komisi akan tetapi khusus pimpinan MRP harus dari Pokja Adat.
“Silahkan berembuk untuk menentukan pimpinan di lembaga yang terhormat ini. Etika harus di pakai dalam penentuan pimpinan,” pintanya.
Untuk di ketahui, Wamendagri, Wempi Wetipo telah resmi melantik 34 anggota MRP periode 2023 – 2028 bertempat di lantai 9 kantor Gubernur Papua, baru-baru ini.
SAV