Koreri.com, Ambon – Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku resmi ditahan Kejaksaan Negeri setempat.
Masing-masing MD (Ketua KPU), YSL (Anggota), MAK (Anggota), KR (Anggota) dan TJP (Anggota).
Para pimpinan KPU yang berstatus tersangka ini harus menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Hibah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020.
Kelimanya resmi diserahkan Penyidik Satreskrim Polres Aru bersama barang bukti kepada Kasi Pidsus Kejari Aru, Fauzan Nasution.
Proses penyerahannya bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kota Ambon, Rabu (17/1/2024).
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina menjelaskan para tersangka akan ditahan selama 20 hari di rutan Waiheru untuk 4 tersangka laki-laki.
Satu tersangka lainnya yang adalah wanita akan menjalani tahanan sementara di Lapas Perempuan sambil menunggu pelimpahan ke PN Tipikor Ambon.
“Jadi hari ini Kejari Kepulauan Aru melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka, perkara dugaan tipikor dana Hibah Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020,” rincinya.
Kelima komisioner yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 pada KPU Kepulauan Aru sebagaimana diatur pada Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ke 5 Komisioner Aru ini diperiksa selama kurang lebih 3 jam, mulai pukul 14: 50 hingga pukul 16: 55 Wit dan langung ditahan.
Sementara itu kerugian keuangan negara dalam kasus ini dilaporkan sebesar Rp 2,8 miliar berdasarkan hitungan BPK RI.
JFL