Responi Klaim Pemilu Hingga Caleg Ilegal, Begini Tanggapan KPU PBD

Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Kambu (Foto : KENN)
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Kambu (Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong – Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya (PBD) di Kota Sorong mengeluarkan statemen keras bahwa Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Tanah Papua telah melanggar Undang-undang.

Penegasan itu disampaikan Fopera PBD melalui ketuanya Amos Yanto Ijie, ST saat melakukan audiens dengan KPU PBD di Kota Sorong, Selasa (30/1/2024).

Menanggapi itu, Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu menegaskan bahwa Pemilu tidak bisa dilaksanakan karena beberapa faktor seperti bencana alam hingga terjadi peperangan.

“Sepanjang itu tidak ada, maka Pemilu tetap jalan,” tegasnya.

Terkait dengan aspirasi yang disampaikan, maka KPU PBD akan meneruskan itu ke jajaran pimpinan di KPU RI.

“Kita tidak punya kewenangan untuk menjawab itu,” tanggapnya.

KPU PBD, sambung Kambu, tetap mengacu pada tahapan yang sudah ada bahwa kurang 15 hari lagi akan berada pada 14 Februari 2024, dan harus masuk dalam tahapan pemungutan suara.

Ia menekankan bahwa semua elemen mulai dari Pemerintah daerah, jajaran TNI – Polri dan semua stakeholder telah sama-sama membackup tahapan ini dari awal 2022 hingga sekarang dan sudah berjalan dengan baik.

Disinggung soal ancaman gugatan ke MK, Daniel Kambu memastikan bahwa KPU PBD tetap jalan.

“Kita tetap jalan mengacu pada PKPU 3 tahapan dan jadwal.

Persoalan aspirasi itu hak setiap warga Negara, silahkan ada ruang-ruang, ada lembaga-lembaga yang punya kompetensi untuk itu, silahkan untuk lakukan itu,” dorongnya.

“Tentunya itu hak masing-masing warga Negara. silakan tetapi kita pada prinsipnya tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah ada tidak bisa ditunda-tunda,” pungkasnya.

ZAN