as
as
as

Desak Bupati Omaleng Copot 3 Pejabat “Konflik Kepentingan”, 2PAM3 Beberkan Fakta Ini

IMG 20240217 WA0001

Koreri.com, Timika – Proses penyelenggaraan Pemerintahan yang amburadul di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah terus menjadi sorotan berbagai kalangan mulai dari daerah hingga ke pusat.

Aksi penempatan pejabat menduduki sejumlah jabatan yang hanya mengikuti selera pemimpin daerah alias ugal-ugalan tanpa mempedulikan aturan dan regulasi sangat berpotensi terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan.

as

Kaitannya dengan itu, Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) mendesak Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) untuk secepatnya melakukan pembenahan perangkat institusi yang dipimpinnya.

Dalam hal ini melalui peninjauan atau penarikan kembali atas keputusan yang diambil untuk mengangkat sejumlah pejabat Eselon 2 yang berpotensi adanya konflik kepentingan.

“Hal itu bertujuan untuk melahirkan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kabupaten Mimika,” demikian disampaikan Ketua 2PAM3 Antonius Rahabav melaui rilisnya yang di terima Koreri.com, Jumat (16/2/2024).

Menurutnya, Bupati EO harus mengedepankan isu relasi antar perangkat daerah yang dipimpinnya dan mengubah pendekatan Koersif menjadi pendekatan persuasif atau afirmasi serta proteksi harus di ubah menjadi semangat pemberdayaan.

“Orentasi untuk menciptakan stabilitas harus digeser menjadi harmoni sebagai produk baru Otsus. Mengingat kenyataan yang kita perhatikan saat ini ternyata Otsus di Kabupaten Mimika setelah 20 tahun hingga masuk Jilid 2 berjalan tetap saja begitu dan tak berdampak apa bagi OAP,” beber Antonius.

Karena apa? OAP hanya diposisikan sebagai orang terbelakang oleh Bupati EO yang juga OAP sendiri.
Dia mencontohkan, dalam pembagian proyek pengadaan barang dan jasa masih saja di temukan OPD yang dipimpin non OAP memperalat OAP dengan membuat perusahaan untuk mendapatkan proyek untuk kepentingan diri sendiri padahal merupakan jatah bagi OAP.

“Sedangkan OAP sendiri menjadi tidak berdaya,” cetusnya.

Pasalnya, Bupati sebagai OAP tidak melihat sumber daya yang mumpuni untuk disejajarkan dengan pendatang atau Non OAP yang memonopoli jabatan struktural yang ada di Pemkab Mimika dan memonopoli proyek yang dijatahkan Negara kepada OAP ini.

“Hal ini yang perlu mendapatkan perhatian Bupati Mimika sebagai anak OAP yang memimpin di Mimika sehingga perlu diberikan waktu untuk afirmasi lagi terutama struktur kekuasaan di lingkup Pemerintahan yang dipimpinnya,” bebernya.

Terkait jabatan yang berpotensi konflik kepentingan, Rahabav mengaku pihaknya telah melayangkan pengaduan kepada Inspektorat Mimika.

“Dan hasil konfirmasi kami, sudah didisposisikan kepada Irban Dua Inspektorat Pemkab Mimika untuk dilakukan tindak lanjut terhadap OPD yang kami adukan sebelum kami tindaklanjuti laporan aduan kami kepada pihak terkait lainnya dalam hal OPD yang berpotensi konflik kepentingan,” tegasnya.

Adapun isi pengaduan 2PAM3 kepada Bupati Mimika melalui APIP (Inspektorat Mimika), sebagai berikut :

1. Pelantikan Saudara Ida Wahyuni, S.STP, M.Ec Dev sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika ternyata yang bersangkutan juga masih merangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika. Dalam jabatan yang didududukinya telah memenuhi unsur-unsur conflict of interest atau konflik kepentingan. Sebagaimana kita tahu bersama yang bersangkutan pernah dinon-jobkan oleh Plt. Bupati Mimika. Saat itu, yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Namun, pengajuan keberatan tersebut ditolak sehingga berakhir dan dimenangkan oleh Plt. Bupati Mimika sebagai Pemerintah yang sah di Kabupaten Mimika.

2. Saudara Jeni O. Usmany, S.Pd, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika. Pada faktanya, yang bersangkutan telah ditetapkan oleh Ditreskrimsus Tipikor Polda Papua sebagai “Tersangka” dan kasusnya saat ini sedang dimonitor langsung oleh Ombudsman RI Perwakilan Papua dan oleh Penyidik Ditreskrimsus Tipikor Polda Papua yang saat ini sedang menyiapkan berkas penyerahan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Saat itu, yang bersangkutan juga dinonjobkan oleh Plt Bupati Mimika. Selanjutnya yang bersangkutan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Namun dalam Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura gugatannya ditolak sehingga dimenangkan oleh Plt. Bupati Mimika atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika.

3. Saudara Jania Basir Rante Danun dalam jabatan sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika. Bahwa yang bersangkutan saat itu juga dinonjobkan oleh Plt. Bupati Mimika. Selanjutnya yang bersangkutan juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura yang kemudian gugatannya ditolak sehingga dimenangkan oleh Plt. Bupati Mimika atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika.

4. Saudara Aldy Padua, ST dalam jabatan sebagai Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika pernah merangkap juga sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.

5. Kisruh Rolling jabatan pelantikan pada tanggal 5 Desember 2023 yang saat ini belum ada penyelesaiannya.

Semua jabatan ini berpotensi konflik kepentingan dan berdasarkan Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 42 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 maka harus dibatalkan atau dicabut.

Hal ini juga terkait sumpah janji jabatan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 Ayat 1 huruf a dan b.

Jelas dikatakan bahwa kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehingga perlu mendapatkan perhatian serius dari Bupati Mimika agar dapat membatalkan surat keputusan yang ada dan memberdayakan ASN OAP yang ada guna amanat Otsus itu dapat sukses dan dinikmati OAP.

EHO

as