Koreri.com, Ambon – DPRD Maluku telah merencanakan untuk memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Haulussy Ambon.
Agenda pemanggilan tersebut guna membicarakan sistem yang digunakan RS milik Pemerintah Provinsi Maluku bila menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pasalnya, penggunaan BLUD dirasakan belum bisa menjawab persoalan yang terjadi di RS yang terletak di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon itu.
“Nanti Kepala RSUD Haulussy kita undang dengan skema penyelesaian di RSUD lalu kita bahas bersama,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rofik Afifudin kepada awak media di Ambon, Jumat (3/5/2024).
Politikus PPP itu meragukan BLUD dalam penyelesaian persoalan yang terjadi di RSUD Haulussy dari sisi manajemen maupun pelayanan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat.
“Memang belum ada pembahasan terkait dengan hal itu, tetapi dari fakta yang kita temukan memang begitu, kami meragukan BLUD mampu menyelesaikan segala persoalan yang ada di RSUD itu,” akuinya.
Sebagai tindak lanjut, kata Afifudin, pihaknya akan mendorong agar Pemerintah Daerah Maluku dapat langsung mengintervensi dalam operasional RSUD.
“Ketika kami meminta Pemerintah mengintervensi, alasannya ini BLUD, makanya dikembalikan saja ke Pemerintah supaya sama-sama menyelesaikan persoalan di rumah sakit tersebut,” tekannya.
Akan tetapi, menurut Rofik, semua terpulang kepada Dirut. Karena jika mampu menyelesaikan setiap persoalan di RS, maka tidak menjadi masalah.
“Kalau direktur merasa mampu menyelesaikan no problem, yang penting kita bicarakan baik- baik agar supaya secepatnya diselesaikan,” pungkasnya.
TIM