Koreri.com, Sorong – Tim kuasa Hukum Pasangan Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw angkat bicara menanggapi berbagai fenomena yang terjadi belakangan ini di lapangan berkaitan dengan tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
Tim kuasa Hukum yang diketuai Benediktus Jombang, S.H, M.H ini berkekuatan 20 pengacara dan bekerja mendampingi Pasangan ARUS dalam tahapan Pilkada serentak 2024.
“Ada beberapa hal yang kami sampaikan terkait problem yang terjadi saat ini di lapangan, dimana begitu banyak di media massa baik medsos, Instagram, Facebook yang menyatakan bahwa pasangan ARUS itu bukan orang asli Papua,” ungkap Benediktus dalam keterangan persnya kepada awak media di Sorong, Senin (2/9/2024).
Kaitan dengan klaim tersebut, Benediktus atas nama tim hukum menyatakan bahwa pasangan ARUS adalah orang asli Papua (OAP) yang layak untuk maju sebagai kandidat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dalam Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 mendatang.
Lanjut Benediktus, bahwa begitu banyak penyampaian dari beberapa orang di media bahwasanya Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai calon Gubernur bukan orang Papua asli.
“Selama ini kami diam bukan berarti kami menerima apa yang disampaikan oleh masyarakat atau siapapun yang mengkritisi terkait pasangan ARUS. Ada saatnya bagi kami untuk berbicara aturan hukum,” lanjutnya.
Pertama, mengacu pada UU Otsus 2 tahun 2021 bahwa terjemahan orang asli Papua itu sangat jelas didalam aturan itu.
“Pasangan ARUS ini, mereka adalah keturunan matrilineal, keturunan ibu. Keturunan ibu layak untuk maju. Itu salah satu poin didalam UU Otsus,” urainya.
Berikutnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29 Tahun 2011, jelas menyatakan bahwa yang menjadi orang asli Papua adalah orang yang diakui secara adat oleh suku-suku yang ada di Papua, pengakuan adat.
“Kenapa putusan MK 29 Tahun 2011 itu keluar?” tanya Benediktus.
Kala itu, terkait gugatan oleh Komarudin Watubun dari PDIP di Jayapura menggugat almarhum Lukas Enembe dan Muhammad Musa’ad.
“Pak Musa’ad waktu itu mau menjadi calon Wakil Gubernur gagal, kenapa? Karena dia tidak ada pengakuan dari suku-suku di Papua untuk menjadi anak Papua asli yang bisa maju calon Wakil Gubernur,” bebernya.
Oleh karena itu, pertimbangan Majelis Hakim MK jelas bahwa yang berhak maju Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua adalah orang asli Papua bapa mama atau keturunan mama bapa saja bisa dan diakui sebagai anak adat oleh masyarakat setempat.
“Itu poin keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2011,” tegasnya.
Selanjutnya, ada surat dari Mendagri pertanggal 30 Juli 2024 yang ditujukan kepada MRP.
Pada poin ketiga surat itu mengatakan bahwa MRP dalam melakukan persetujuan atau rekomendasi calon Gubernur PBD harus berpedoman pada putusan MK.
“Jadi apa yang sekarang ramai di media, pembicaraan apapun sudah jelas bahwa pasangan ARUS layak maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya. Bahkan 5 pasangan bakal calon yang mendaftar ini semua layak.
Jangankan AFU dan Petrus yang keturunan matrilineal, orang yang bukan asli Papua tapi diakui sebagai anak adat oleh orang Papua asli maka layak untuk maju sebagai calon Gubernur di seluruh Papua,” tegasnya.
Benediktus menegaskan bahwa pihaknya baru berbicara tentang UU Otsus, Putusan MK dan Surat dari Mendagri.
“Bahkan tadi ada surat dari KPU RI untuk KPU seluruh Papua yang menyatakan bahwa harus berpedoman pada putusan MK,”tegasnya.
KENN