Koreri.com, Sorong – Tim Hukum Pasangan ARUS yang diketuai Benediktus Jombang, SH, MH mengingatkan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) dalam menentukan sikapnya.
“Kami ingatkan MRP hati-hati dalam menentukan sikap, sebab jangan sampai anggota MRP ini melanggar regulasi atau aturan yang ada. Sepanjang mengikuti regulasi kami dukung. Anggota MRP 33 orang ini kan di dalam juga ada yang tahu aturan atau regulasi. Tapi ada juga oknum yang berusaha untuk menjegal yang lain,” tegasnya dalam keterangan pers kepada awak media di Sorong, Senin (2/9/2024).
Benediktus berharap melalui jumpa pers ini agar betul-betul MRP mengacu pada regulasi yang ada.
“Karena kami ketahui dan yang diserang sekarang adalah pasangan ARUS. Kita jangan membodoh-bodohi masyarakat,” tegasnya mengingatkan.
Benediktus juga mengaku ada rekan-rekannya beberapa lawyer juga menyatakan bahwa FARIS Umlati itu orang Maluku sama dengan Petrus Kasihiw.
“Kami mau sampaikan bahwa Abdul Faris Umlati calon Gubernur dan Petrus Kasihiw calon Wakil Gubernur adalah anak Papua yang layak dan pantas untuk ikut berkontestasi dalam Pilkada serentak di Papua Barat Daya,” tegas Benediktus.
Benediktus juga menanggapi soal MRPBD yang saat ini turun melakukan verifikasi faktual ke lapangan tenyata tidak memberikan surat pemberitauan ke pasangan kandidat calon.
“Jujur kami dari tim hukum ARUS bahwa seharusnya anggota MRP juga bersurat memberitahukan itu kepada para kandidat sehingga para kandidat itu mempersiapkan para pemberi rekomendasi dari adat untuk mempersiapkan diri menerima anggota MRP,” sesalnya.
Apalagi, anggota MRP didamping oleh akademisi, juga oleh praktisi dan ahli.
Benediktus pun pada kesempatan itu menyebutkan pasangan ARUS telah mengantongi 4 rekomendasi Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yaitu LMA Raja Ampat, LMA Malamoy, LMA Kabupaten Sorong, dan LMA Sorong Selatan.
Bahkan pasangan ARUS ini juga sudah diadatkan oleh Suku Teit dan juga suku Kabare Maya.
“Jadi informasi-informasi yang saat ini diklaim sepihak oleh masyarakat saya harap itu dihentikan,” imbuhnya.
Tim Hukum ARUS juga mengapresiasi ketegasan KPU PBD karena tetap mengacu pada UU Otsus, Putusan MK, Peraturan KPU RI, dan Surat Mendagri.
Disinggung soal apakah ada langkah hukum jika MRPBD menolak pasangan ARU, Benediktus memastikan akan ada upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya baik secara pidana maupun perdata.
Kendati demikian, dia masih meyakini MRPBD tak bekerja diluar aturan.
KENN