as
as
as

Ini Klarifikasi Ketua KPU PBD: Rekomendasi Keaslian OAP Adalah Kewenangan MRP

Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu Raker
Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu saat memberikan keterangan pers / Foto : Suzan

Koreri.com, Sorong – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu langsung mengklarifikasi sekaligus meluruskan pemberitaan salah satu media setempat berkaitan dengan penetapan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur setempat.

Di pemberitaan itu menyebutkan “Bakal Paslon Gubernur dan Wakil Bukan OAP Tetap Lolos Pencalonan Asal Penuhi Syarat Berikut”.

as

Kaitan dengan pemberitaan tersebut, Andarias menyampaikan pernyataan klarifikasi kepada Koreri.com, Jumat (6/9/2024) untuk meluruskan pemberitaan dimaksud .

Ini isi klarifikasinya :

Selamat pagi seluruh masyarakat/publik Provinsi Papua Barat Daya,

Saya Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu, dengan melihat berita yang dirilis dan lagi viral di media yang berkaitan dengan pernyataan yang saya sampaikan.

Saya mau klarifikasi berita ini sebenarnya bahwa sesungguhnya saya tidak menyampaikan pernyataan seperti itu.

Karena saya tahu bahwa berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 6 Provinsi di Papua bahwa kita tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait asas kepastian hukum, kemudian kita juga mengacu kepada Lex Specialis UU Otsus No 2 Tahun 2021, kemudian kita juga akan merujuk pada regulasi-regulasi petunjuk pelaksana yaitu Peraturan KPU dan lain-lain berkaitan dengan pencalonan.

Dan, kita tetap menghargai kewenangan yang diberikan oleh UU Otsus kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk tugas mereka dalam melakukan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mana berdasar pada Pasal 20 Ayat 1a tentang tugas dan kewenangan MRP.

Maka bagian inilah yang merupakan wilayah MRP untuk melakukan faktualisasi, kemudian kajian dan pertimbangan persetujuan.

Posisi kami KPU hanya menerima dokumen dari pada MRP.

Karena yang punya kewenangan melakukan faktualisasi adalah MRP, kita hanya menerima dokumen dari MRP.

Kemudian, dalam memutuskan itu, kami KPU tidak serta merta memutuskan bahwa memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Tapi kami pun juga akan melakukan pendalaman, mempelajari semua dokumen faktualisasi, kajian yang disampaikan oleh MRP.

Kami akan melakukan koordinasi secara berjenjang ke pimpinan, kami juga akan meminta pertimbangan hukum dan lain-lain sehingga kita putuskan ini, jadi tidak serta merta.

Karena semua ada konsekuensi hukumnya, tetapi yang pasti kami akan mengacu pada asas kepastian hukum dan kita akan menjaga marwah lembaga KPU dan juga marwah lembaga dari pada Majelis Rakyat Papua.

Jadi, saya klarifikasi informasi berita yang berkembang ini bahwa saya tidak sampaikan pernyataan seperti itu. Itu salah !

Saya tegaskan bahwa setiap calon Gubernur – Wakil Gubernur akan mendapat pertimbangan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua berkaitan dengan keaslian orang Papua.

Kita lebih pertegas kesitu dan tentu acuannya adalah UU Otsus, Putusan MK dan semua regulasi lainnya yang akan dilakukan dengan pertimbangan hukum dan tentunya akan dilakukan secara mendalam.

Saya mohon maaf kepada publik Papua Barat Daya

Saya klarifikasi dan meluruskan pernyataan itu !

KENN

as