as
as
as

Sikapi Aksi “Walk Out” Wakil Rakyat Bintuni, SASE : Mereka Tak Paham Aturan

Syamsudin Seknun Koreri4
Wakil Ketua DPW NasDem Papua Barat, Syamsudin Seknun, SH, MH / Foto : KENN

Koreri.com, Bintuni – Aksi walk out yang dilakukan beberapa anggota DPRD Teluk Bintuni saat Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Teluk Bintuni tahun 2023 terus menjadi sorotan sejumlah pihak.

Aksi itu dipicu kehadiran Alimudin Baedu, yang saat ini mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah namun masih menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Teluk Bintuni.

as

Wakil Ketua DPW NasDem Papua Barat, Syamsudin Seknun, SH, MH pun turut angkat bicara merespon aksi itu.

Dia menegaskan, dalam sistem bernegara setiap tindakan harus didasarkan pada aturan hukum, bukan atas dasar suka atau tidak suka.

Dan, anggota DPRD sebagai representasi rakyat seharusnya memahami dasar hukum dalam setiap tindakan.

Terkait keberatan yang disampaikan oleh anggota DPRD atas kehadiran Alimudin Baedu dalam persidangan, Syamsudin menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan ASN, UU Pilkada, dan PKPU, seorang ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tetap berhak mengikuti proses pemerintahan hingga secara resmi mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon.

“Menurut peraturan yang berlaku, ASN seperti Alimudin Baedu harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri, namun status resminya sebagai ASN hanya berubah setelah SK pemberhentiannya keluar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hingga saat ini, Alimudin masih berstatus sebagai ASN, jadi tidak ada aturan yang melarangnya hadir di persidangan,” jelas Syamsudin, Kamis (12/9/2024).

Pria yang akrab disapa SASE ini juga mengkritik anggota Dewan yang melakukan walk out karena tidak memahami peraturan.

“Mungkin beberapa anggota DPRD yang walk out itu tidak membaca aturan secara lengkap. Kalau mau bicara di depan umum atau media, harus paham regulasi biar tidak malu sendiri. Anda adalah pejabat publik, bukan masyarakat umum yang terbatas pemahaman regulasinya,” tegasnya.

SASE menambahkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu 30 hari bagi ASN yang mencalonkan diri untuk melengkapi persyaratan administrasi setelah penetapan calon.

Dalam kasus Alimudin, proses pengunduran diri sedang diproses oleh BKN pusat, dan Alimudin masih sah menjabat sebagai ASN hingga SK pemberhentiannya keluar.

SASE juga menghimbau media untuk tidak membesar-besarkan isu ini dan menciptakan polemik yang tidak perlu.

Ia menekankan bahwa pembahasan LKPJ dan LKPD sudah sesuai mekanisme, dan tindakan walk out yang dilakukan beberapa anggota DPRD tidak relevan dan lebih bersifat pribadi karena ada sentimen pribadi.

“Saya sebagai politisi dan anggota DPRD menganggap tindakan walk out tersebut hanya lelucon. Polemik seperti ini tidak seharusnya mengganggu proses pembahasan di DPRD,” pungkasnya.

TIM

as