YLBH SM : Ada Upaya Penipuan Publik dan Niat Jahat Batalkan Tahapan Pemilu

Direktur Penanganan Perkara YLBH Sisar Matiti Zainudin Patta, SH / Foto : Ist
Direktur Penanganan Perkara YLBH Sisar Matiti Zainudin Patta, SH / Foto : Ist

Koreri.com, Sorong – Berbagai pernyataan yang dilontarkan Ketua Tim Kuasa Hukum Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD) Muhammad Syukur Mandar, dinilai hanya sebagai upaya untuk melakukan penipuan publik terhadap keputusan penetapan 5 pasangan calon kepala daerah oleh KPU setempat.

Hal itu disampaikan Direktur Penanganan Perkara YLBH Sisar Matiti (SM) Zainudin Patta, S.H dalam keterangannya yang diterima media ini, Kamis (26/9/2024).

Ia kemudian menyentil Kuasa Hukum MRPBD itu soal kewenangan lembaga kultural tersebut.

“Sebagai insan hukum, kalau kita belajar rule of law, negara hukum. Tidak ada wewenang MRPBD untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilukada,” sentilnya.

Sekarang mari dicek, apa kewenangan MRP?

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Pasal 20 (1) MRP mempunyai tugas dan wewenang poin (a) yakni : Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah yaitu KPU.

Patta menegaskan bahwa MRPBD tidak memiliki kewenangan, tugas dan fungsi melaksanakan Pemilukada.

“Silahkan di cek ya, jangan membuat tafsir sesuai selerah untuk menjegal hak konstitusi seseorang serta memuluskan kepentingan tertentu,” tegasnya.

Pihaknya menilai Komisi Pemilihan Umum PBD telah melaksanakan tahapan Pemilukada berpedoman pada prinsip profesional, jujur, adil serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Apa yang salah pada KPU PBD?

“Soal KPU PBD lakukan penelitian pendalaman dengan turun langsung mengecek bakal calon kepala daerah, menurut kami itu merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Pemilukada yang didasari perintah PKPU No. 8 Tahun 2024, sebagaimana Bab X Tanggapan Masyarakat Pasal 137,” sambung Patta.

Dengan demikian pertimbangan dan persetujuan MRPBD itu hanya merupakan salah satu syarat administrasi calon.

“Jadi bukan merupakan suatu keputusan yang sudah dianggap final, akan tetapi masih dapat dilakukan penelitian atau pendalaman oleh KPU Provinsi berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024,” urainya.

Selain itu, dipertegas pula pada Surat KPU Nomor 1718, sepanjang kami ketahui, bahwa dalam hal pertimbangan MRP menyatakan calon tidak memenuhi persyaratan Orang Asli Papua, KPU Provinsi menyatakan persyaratan Orang Asli Papua memenuhi syarat apabila terdapat pertimbangan dan/atau pengakuan suku asli di Papua yang menyatakan penerimaan dan pengakuan atas nama calon dengan mempedomani putusan MK Nomor 29/PUU-IX/2011.

“Bukan surat kaleng sebagaimana dikatakan Kuasa Hukum MRPBD saudara Mandar diberbagai media, ngawur itu,” cetusnya.

Patta menegaskan bahwa pertimbangan MK Nomor 29/PUU-IX/2011 sangat jelas dan perlu dipedomani oleh semua pihak.

“Suka atau tidak suka. Bicara aturan, itu kita bicara teks. Hukum adalah pernyataan otoritatif yang memberikan standar pada setiap orang tentang apa yang bisa dan apa yang tidak, tidak diluar itu, suka atau tidak suka,” tegasnya.

Selain itu, hukum itu ada di pasal-pasal dalam Undang-undang. Semua orang hukum tahu, titik tolak tafsir adalah teks.

“Jadi, Kuasa MRPBD jangan melakukan tafsir yang keliru di luar teks UU kepada MRPBD maupun masyarakat,” pesannya.

Patta atas nama YLBH SM menyarankan agar MRPBD melaksanakan kewajibannya sebagaimana Pasal 23 (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 poin (b) yaitu, Mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati segala peraturan perundang-undangan.

RLS