Koreri.com, Ambon – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon nomor urut 2 Bodewin Wattimena dan Ely Toisuta menghadiri kegiatan Deklarasikan Kampanye Bermartabat.
Deklarasi tersebut untuk menolak politik uang, politik identitas, intimidasi, kampanye hitam, hoax, ujaran kebencian dan kekerasan.
Dalam Deklarasi Kampanye Bermartabat, yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon ini, masing-masing paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyampaikan komitmennya di hadapan ribuan masyarakat yang hadir, di Gong Perdamaian Dunia, Ambon, Rabu (2/10/2024) malam.
Dengan harapan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Ambon yang akan berlangsung serentak 27 November 2024 nanti, selalu dalam kondisi damai dan bermartabat.
Ada tiga poin penting yang menjadi komitmen Paslon Bodewin-Ely dengan jargon BETA Par Ambon, untuk mewujudkan kampanye Pilkada yang damai dan bermartabat.
Tiga poin ini kemudian dibacakan di hadapan masyarakat dan disaksikan Bawaslu, Forkopimda Kota Ambon serta para tokoh agama dan pemuda yang turut hadir.
Pertama, melaksanakan Kampanye Bermartabat, untuk menyampaikan visi misi dan program atau berita citra diri kepada masyarakat.
Kedua, melaksanakan kampanye bermartabat tanpa politik uang, politik identitas intimidasi, kampanye negatif atau hitam, hoax, ujaran kebencian dan kekerasan.
“Melaksanakan kampanye bermartabat demi terwujudnya Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ucap Bodewin dan Ely, seraya menyampaikan yel-yel BETA Par Ambon, Ambon Par Samua.
Usai para Paslon menyampaikan komitmen Pilkada Bermartabat, dilanjutkan dengan pelepasan beberapa lentera api.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Ambon, Albert Jhon Talabessy, dalam sambutannya mengatakan, sebagai salah satu penyelenggara, Bawaslu juga bertanggung jawab terhadap jalannya kampanye.
Dimana pelaksanaan kampanye harus memegang teguh, prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukumtertin, terbuka, profesional, akuntabel, efisien, efektif serta jujur dan adil.
“Sebagai bentuk perwujudan prinsip pemilihan tersebut, Bawaslu kota Ambon melaksanakan Deklarasi Bermartabat. Yang bertujuan mengajar paslon, partai politik tim. Kampanye dsn pemenangan, serts seluruh warga kota Ambon, agar bersama menolak politik identitas, intimidasi, kampanye negatif atau hitam, hoax, ujaran kebencian dan kekerasan,” paparnya.
Menurutnya, dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2016, dan PKPU nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil, walikota dan wakil, serta bupati dan wakil, mendefinisikan kampanye adalah kegiatan yang meyakinkan pemilih, dengan menawarkan visi misi dan program kerja masing masing calon,” paparnya.
“Saya harap, Deklarasi Kampanye bermartabat yang kita laksanakan saat ini, tidak hanya menjadi pemanis atau formalitas belaka. Namun betul betul menjadi inspirasi dan komitmen untuk mewujudkannya secar bersma. Agar kampanye yang kita hadapi, dapat menjadi saran pertarungan ide dan gagasan untuk emenbangun kota Ambon yang lebih baik,” harapnya.
JFL