Koreri.com, Sorong – Tim hukum pasangan calon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw telah resmi menyerahkan laporan dugaan pelanggaran politik uang kepada Bawaslu Papua Barat Daya (PBD), Senin (2/12/2024).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu anggota tim hukum, Melianus P. Yable.
Melianus P. Yable dalam keterangannya kepada awak media, menjelaskan bahwa laporan tersebut memuat dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh tim pemenangan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur PBD Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau di TPS 14 dan TPS 15, Kelurahan Malabutor.
“Kami memiliki bukti yang kuat berupa kesaksian saudari ND dan NJ, rekaman suara, dan indikasi pemberian uang kepada anggota KPPS,” bebernya.
Melianus menambahkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 26 November 2024. Dimana uang sebesar Rp10 juta disebut-sebut diberikan kepada anggota KPPS di kedua TPS tersebut untuk memengaruhi hasil pemungutan suara.
Selain itu, ada bonus tambahan Rp5 juta jika perolehan suara pasangan tersebut melampaui 200 suara di masing-masing TPS.
Laporan ini juga mencantumkan landasan hukum yang relevan, di antaranya Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jika terbukti, sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara dan denda bagi mereka yang terlibat di dalam praktik ini, serta diskualifikasi pasangan calon berdasarkan Pasal 135A UU Nomor 10 Tahun 2016,” jelas Melianus.
Tim Hukum ARUS berharap Bawaslu dapat segera melakukan investigasi dan memanggil saksi-saksi terkait untuk mengungkap kebenaran.
“Ini bukan hanya soal memenangkan pasangan kami, tetapi juga menjaga integritas Pemilu di Papua Barat Daya,” tegas Melianus.
Laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu Papua Barat Daya dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 009/PL/PG/Prov/38.00/XII/2024. “Besok akan kami tembuskan ke Bawaslu RI serta KPU RI, untuk menjadi perhatian,” pungkas Melianus.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum ARUS Dr. Benediktus Jombang, S.H., M.H., CLA membenarkan pihaknya telah melaporkan beberapa pelanggaran terkait kecurangan money politic oleh salah satu tim paslon Gubernur dan Wakil Gubernur pada saat pencoblosan 27 November 2024 yang lalu.
“Tentunya kami dari Tim Hukum ARUS akan mengungkapkan terus tabir kecurangan Pemilu yang telah berlangsung hari Rabu lalu. Maka pada hari ini kami lapor secara resmi kepada Bawaslu Papua Barat Daya agar segera menindaklanjuti laporan kami terkait indikasi money politic dari salah satu tim sukses,” tekadnya.
“Jadi, begitu masif mereka lakukan money politic mulai dari pihak penyelenggara bahkan sampai kepada KPPS,” tegasnya.
Dr. Benediktus memastikan masih banyak lagi yang akan diungkapkan ke media nanti.
KENN