Koreri.com, Jakarta – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mimika di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 256/PHPU.BUP-XXIII/2025, telah berlangsung pada 23 Januari 2025 lalu.
Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani bertempat di ruang sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
Di sidang itu, pihak terkait dalam hal ini pasangan Johanes Rettob-Emanuel Kemong menyampaikan sanggahan terhadap klaim yang diajukan pasangan lainnya selaku penggugat.
Tim Hukum Pihak Terkait, Heru Widodo dalam penjelasannya menanggapi soal mutasi jabatan sebagai salah satu poin dalam gugatan pasangan Alexander Omaleng – Yusup Rombe Pasarrin.
Heru menekankan bahwa Johannes Rettob diperiode 2019-2024 adalah Wakil Bupati Mimika berpasangan dengan Eltinus Omaleng, bukan Bupati seperti permohonan pemohon.
Calon Bupati Mimika Nomor Urut 1 Johannes Rettob selanjutnya membantah melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
“Pihak terkait tidak pernah melakukan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana didalilkan Pemohon pada angka 3 pokok permohonan. Demikian pula tidak pernah menerbitkan keputusan penggantian pejabat sebagaimana petikan keputusan bertanggal 30 Juli 2024 yang beredar luas,” urai Heru Widodo di hadapan Majelis Hakim Panel 2.
Heru Widodo kemudian menjelaskan, dokumen keputusan dimaksud dibuat dan ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika tertanggal 30 Juli 2024 tanpa perintah dan sepengetahuan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika yang saat itu diemban Johannes Rettob.
Sehari setelah Inspektorat Provinsi Papua Tengah turun melakukan klarifikasi dan pembinaan, Pj Sekda Mimika menarik petikan SK dimaksud dengan menerbitkan Keputusan Pembatalan tertanggal 30 Agustus 2024.
Atas isu dugaan mutasi pejabat yang beredar, Calon Bupati Johannes Rettob telah beberapa kali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika.
Namun, dari proses undangan klarifikasi di Bawaslu dan dijelaskan secara kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya, Bawaslu pun menyimpulkan tidak satu pun laporan yang dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 UU 10/2016.
Anggota Bawaslu Mimika Arfah mengatakan pihaknya menerima enam laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada dengan terlapor Johannes Rettob.
Namun, Bawaslu Mimika telah menyatakan pada pokoknya laporan tersebut bukan merupakan pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan melainkan diteruskan ke instansi terkait atas potensi dugaan pelanggaran peraturan UU lainnya.
Bawaslu Mimika mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap keterangan pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya.
“Pada pokoknya adalah laporan bukan merupakan pelanggaran administratif pemilihan dan pidana pemilihan melainkan merupakan pelanggaran terhadap undang-undang lainnya,” tutur Arfah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika selaku Termohon menyatakan dugaan pelanggaran terhadap Johannes Rettob tidak termasuk dalam poin-poin yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada terkait persyaratan sebagai calon kepala daerah, sehingga KPU hanya melakukan klarifikasi atas dokumen yang disampaikan.
Hasil klarifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara hasil klarifikasi dan Termohon kemudian melakukan rapat pleno dan memutuskan untuk menetapkan Johannes Rettob dan pasangannya memenuhi syarat sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
“Termohon juga tidak pernah menerima putusan sengketa pemilihan, putusan pengadilan lainnya serta rekomendasi Bawaslu yang memerintahkan untuk membatalkan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2024 sehingga dalil tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan,” jelas kuasa hukum KPU Mimika Afif Rosadiansyah.
Sebelumnya, paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Nomor Urut 3 Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor 256/PHPU.BUP-XXIII/2025 memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU Mimika yaitu Paslon 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong meraih 77.818 suara, Paslon 2 Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi mendapatkan 66.268 suara, dan Paslon 3 Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe memperoleh 74.139 suara.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Johannes Rettob dari Paslon 1 karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan.
Kemudian menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika bertanggal 9 Desember 2024.
Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Pilbup Mimika Tahun 2024; serta menetapkan perolehan suara hasil Pilbup Mimika yang benar yaitu Paslon 1 adalah nol karena didiskualifikasi dari Pemilihan Bupati Mimika Tahun 2024, Paslon 2 66.268 suara, dan Paslon 2 74.139 suara.
Sementara sidang gugatan PHPU Pilkada Mimika dengan nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas nama Maximus Tipagau dan Peggy Patricia Patipi juga digelar di Gedung MKRI Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Dipimpin Majelis hakim panel 2 Saldi Isra sebagai Ketua majelis panel didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Asrul Sani dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU) Mimika, Bawaslu dan Pihak terkait serta pengesahan alat bukti para pihak.
Termohon KPU Mimika diwakili Hironimus Kia Ruma didampingi kuasa hukum menjawab permohonan pemohon.
KPU melalui kuasa hukum Afif Rosadiansyah, menegaskan bahwa Pilkada Kabupaten Mimika tidak menggunakan sistem noken, one man one vote.
“Kemudian, terkait kedudukan hukum legal standing pemohon paslon nomor urut 2 bahwa berdasarkan ambang batas Kabupaten Mimika 1,5 persen jauh melampaui perolehan selisih 1,5 persen sehingga kami menganggap tidak memiliki kedudukan hukum,” urainya.
Selanjutnya, permohonan pemohon Obscuur libel atau tidak jelas.
“Prinsipnya kami menyimpulkan bahwa pemohon juga tidak memberikan perbandingan data yang telah ditetapkan oleh Termohon dengan perolehan suara yang benar menurut pemohon sehingga permohonan pemohon jadi tidak jelas dan kabur,” tegas Afif.
Terhadap hal tersebut termohon mendapatkan laporan pengaduan masyarakat atau tanggapan masyarakat sebelum penetapan pencalonan dan pada proses itu termohon sudah lakukan klarifikasi terhadap terlapor (pihak terkait) karena dianggap melanggar pasal 71.
Terkait dalil yang disampaikan oleh pemohon yang menyatakan bahwa jumlah partisipasi pemilih lebih 100 persen di 12 Distrik dan 6 Distrik lain partisipasi pemilih mencapai 100 persen di Pilkada Kabupaten Mimika.
“Kami langsung saja ke Distrik Agimuga bahwa DPT sebesar 822 pemilih namun berdasarkan rekapitulasi tingkat KPU Mimika yang dimuat dalam D-Hasil itu DPT Agimuga 813 pemilih sehingga dianggap terdapat perbedaan DPT. Perbedaan DPT dalam form D-Hasil termohon telah perbaiki dan koreksi pada saat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Mimika. Perbaikan tersebut tidak merubah suara tingkat Distrik dan tidak ada keberatan saksi Paslon berkaitan dengan dalil pemohon,” pungkasnya.
Sebelum itu, Pemohon dalam petitumnya meminta kepada Majelis Hakim mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika, karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
Kemudian, menyatakan batal Keputusan KPU Mimika nomor 61 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2004, yang ditetapkan pada tanggal 9 Desember 2024.
Menyatakan batal Keputusan KPU Mimika nomor 38 tahun 2024 tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika tertanggal 24 Oktober 2024. Serta Keputusan KPU Mimika nomor 39 tentang penetapan nomor urut.
Selanjutnya, menetapkan perolehan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika yang benar, yakni Paslon nomor urut 01 dengan perolehan suara 0 (karena didskualifikasi), Paslon nomor 02 mendapatkan 66.266/ serta pemohon yang merupakan nomor urut 03 memperoleh suara 74139. Dengan total suara sah 140.407 suara
Kemudian, memerintahkan KPU Mimika untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika dengan diikuti Paslon nomor urut 02 dan 03, dan membuka Paslon lainnya sepanjang memenuhi persyaratan.
Memerintahkan KPU RI melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Papua Tengah dan KPU Kabupaten Mimika dalam rangka melaksanaan amar putusan dan melaporkan kepada MK. Serta Bawaslu RI melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Papua Tengah dan Bawaslu Kabupaten Mimika dalam rangka melaksanaan amar putusan dan melaporkan kepada MK.
Serta meminta kepada, KPU RI dan Bawaslu RI untuk menggantikan komisioner KPU dan Bawaslu Mimika serta badan adhocnya.
Menanggapi sanggahan yang disampaikan pihak terkait dalam sidang tersebut, Pengamat Hukum Karel Riry, SH, S.Apt, MTh optimis gugatan paslon MP3 dan AIYE ditolak MK.
Ia kemudian mengungkapkan alasan keyakinan dirinya gugatan tersebut ditolak MK.
“Pertama karena data-data yang disajikan kedua penggugat tidak memenuhi unsur sebab lebih kepada opini yang dibangun dengan tujuan untuk bagaimana mempengaruhi Majelis Hakim Konstitusi,” ungkap Mantan Pengajar Hukum Universitas Pattimura Ambon ini kepada Koreri.com melalui telepon seluler, Minggu (26/1/2025).
Riry mengaku sejak awal mengikuti sidang pembacaan gugatan, dirinya sudah langsung menyimpulkan bahwa para penggugat melalui kuasa hukum hanya mengumbar data-data yang tidak benar.
“Makanya tak heran jika termohon baik KPU Mimika, Bawaslu Mimika serta Tim Hukum Pasangan Johanes Rettob-Emauel Kemong selaku pihak terkait sangat mudah menyanggahnya dengan bukti-bukti yang valid. Itu intinya disitu,” pungkasnya.
EHO




























