Koreri.com, Biak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor diminta untuk segera melanjutkan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan dana 31 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Biak Timur.
Hal itu lantaran pihak Kejari Biak telah menjanjikan akan menindaklanjuti proses tersebut setelah gelaran Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 lalu.
Permintaan itu disampaikan langsung pimpinan LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH selaku ketua tim kuasa hukum pelapor kepada Koreri.com, Jumat (21/2/2025).
“Kami telah dijanjikan oleh Kejaksaan Negeri Biak Numfor bahwa setelah Pilkada, kasus ini akan berjalan namun sampai saat ini, belum ada tindak lanjut yang diinfokan kepada kami selaku kuasa hukum para pelapor,” ungkapnya.
Rumayom kembali menyinggung soal dugaan penyalahgunaan anggaran di kasus ini hingga kemudian berujung pada pelaporan di Kejari Biak Numfor.
“Jadi telah jelas kasus ini karena pada saat di Polsek Biak Timur sesuai dengan pernyataan saudara MR (Sekretaris Panwaslu Biak Timur) akan mengganti sisa uang operasional. Namun kenyataannya yang bersangkutan tidak bisa menggantinya dan mengaku siap untuk di proses hukum,” bebernya.
Rumayom juga secara khusus mempertanyakan kenapa penyelewengan anggaran PTPS Biak Timur ini tidak menjadi temuan dalam pemeriksaan akhir 2024 ini.
Ia menduga ada sindikat dibalik ini semua.
“Makanya kami menduga kuat ada manipulasi laporan keuangan yang dibuat pihak-pihak tertentu dalam kaitannya dengan kasus ini. Kami akan bongkar semua bagian ini,” tegasnya.
Karena itu, Rumayom mendesak proses hukum atas laporan kliennya segera ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Biak Numfor.
“Kami juga minta semua pihak yang terkait harus bertanggung jawab atas masalah ini dan diproses secara hukum. Kami butuh kepastian hukum dari proses ini,” tegasnya.
Sebelumnya, LBH KYADAWUN Biak resmi melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Pemilu (Operasional PTPS) di Bawaslu Biak Timur ke Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, 25 Juni 2024 lalu.
Pengaduan dengan nomor register: 04/Ext/LBH-K/Biak/VI/2024 perihal Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) Bawaslu Biak Timur Tahun 2024.
Adapun kronologis dari kasus tersebut sebagai berikut,
Kasus ini bermula pada 17 Februari 2024 saat dilakukan pembayaran honor sekaligus transport/oprasional bagi 31 PTPS) di Sekretariat Distrik Biak Timur.
Pembayaran honor dilakukan oleh Korsek Bawaslu Bak Numfor, sedangkan pembayaran transport dilakukan oleh Kasek Panwas Distrik Biak Timur atas nama MR.
Adapun setiap PTPS dibayar Rp500.000 per orang dan selanjutnya penerima menandatangani kwitansi kosong yang disodorkan Kasek MR.
Selanjutnya pada 28 Maret 2024, PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) dan PTPS datang menghadap ke Sekretariat Panwas Distrik Biak Timur untuk menanyakan pembayaran uang transport PTPS.
Hal itu lantaran, PKD dan PTPS ini merasa ada perbedaan pembayaran transport PTPS di distrik lain.
Merespon itu, Ketua Panwas Distrik Biak Timur Samuel Ansek langsung mencoba menghubungi Kasek beberapa kali namun tak mendapat respon.
Ketua Panwas juga berupaya memberikan undangan kepada MR agar datang ke Sekretariat Panwas Biak Timur untuk mengklarifikasi tentang pembayaran transport PTPS.
Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan terkait transport.
Sehingga pada tanggal 6 April 2024, atas kesepakatan bersama antara Panwas Distrik Biak Timur, PKD, dan PTPS langsung membuat laporan polisi ke Polsek Biak Timur.
Persoalan ini juga disampaikan anggota Komisioner Bawaslu Biak Lidia Inggrid Wakum selaku Korwil dan Benny Wakum yang saat itu sempat datang ke Sekretariat Panwas Distrik Biak Timur.
Di kesempatan itu, PKD dan PTPS menanyakan tentang perbedaan pembayaran transport di Distrik Biak Timur dengan distrik lain yang tidak sama nilainya.
Benny Wakum selaku oprator keuangan Bawaslu Biak Numfor menjelaskan bahwa uang yang diserahkan Kasek itu sudah sesuai, karena ada pemotongan uang pada bimtek di hotel Swisbell, bimtek PTPS di Distrik, dan juga pelantikan PTPS serta uang makan PTPS.
Namun anehnya, uang yang diterima PTPS di distrik lain besarannya beda dengan Distrik Biak Timur itu.
Namun Benny Wakum beralasan jika itu adalah kebijakan Kasek.
Tak puas, pelapor kemudian menanyakan pembayaran sekaligus melakukan perbandingan pada 3 distrik, yaitu Distrik Oridek, Biak Kota dan Distrik yendidori.
Dari ketiga distrik tersebut, pembayaran transport PTPS sesuai dengan petunjuk operasional mengatur satu PTPS menerima uang operasional sebesar Rp3.450.000,- utuh dan tidak ada pemotongan.
Selanjutnya, pada 9 April 2024 para PTPS memenuhi panggilan polisi bertemu dengan MR.
Di hadapan Polisi, MR mengaku hanya bersedia membayar PTPS sebesar Rp1.500.000 per orang. Namun tetap tidak sesuai iuran wajib yang harus di bayar Rp3.450.000,- per orang.
Karena baru menerima Rp500.000 sehingga masih ada sisa yang harus dibayarkan oleh MR, yaitu Rp2.950.000,- per orang.
Dalam pertemuan saat itu, MR berjanji akan menggantinya melalui surat pernyataan yang dibuatnya di kantor Polsek Biak Timur.
Meski telah membuat surat pernyataan, MR tak juga menggantikan sisa uang operasional 31 PTPS Biak Timur tersebut.
Sebaliknya ia telah menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab secara hukum atas ulahnya menyikat habis hampir sebagian besar uang yang menjadi hak 31 PTPS di Distrik Biak Timur.
RED





























