Koreri.com, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama DPRD resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna ke 6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, di ruang sidang DPRD Kota Ambon, Senin (26/5/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela, turut dihadiri Wali kota Ambon Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota Ely Toisutta, Wakil Ketua dan Anggota Dewan, Forkopimda, Sekwan, serta para pimpinan OPD dan perangkat daerah.
Tiga Ranperda yang disahkan menjadi Perda adalah:
1. Perda tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang,
2. Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan,
3. Perda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.
Wali Kota dalam pernyataannya menegaskan bahwa pengesahan ketiga Perda tersebut merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan pembangunan kota dan memperkuat pelayanan publik.
Ia menyoroti pentingnya penyelenggaraan transportasi yang aman, tertib, dan terintegrasi, serta pengaturan kegiatan filantropi agar lebih bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Transportasi harus dikembangkan melalui pemanfaatan potensi lokal agar mendukung pembangunan ekonomi dan pelayanan publik. Ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, swasta, dan Masyarakat,” imbuhnya.
Wali Kota juga menyinggung maraknya praktik pengumpulan dana tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Setiap kegiatan pengumpulan uang atau barang harus memiliki izin resmi agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Mengenai penanganan masalah sosial, Bodewin menyampaikan bahwa keberadaan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan memerlukan pendekatan menyeluruh.
Ranperda yang disahkan mengatur langkah-langkah penanganan mulai dari pencegahan, rehabilitasi sosial, hingga tindak lanjut pasca-rehabilitasi.
“Ranperda ini akan menjadi dasar hukum bagi Dinas Sosial untuk menata kembali permasalahan sosial secara terstruktur, termasuk keberadaan anak jalanan dan gepeng yang sering terlihat di persimpangan jalan dan tempat umum,” sambungnya.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Ambon atas kolaborasi yang baik dalam pembahasan dan pengesahan ketiga Ranperda tersebut.
Ia berharap regulasi ini mampu menjawab aspirasi masyarakat dan memperkuat pondasi pembangunan kota.
Ketiga Perda ini akan dievaluasi di tingkat provinsi sebelum ditetapkan secara resmi. Kami yakin regulasi ini akan menjawab kebutuhan mendesak kota saat ini.
JFL






























