Pemilik Hak Ulayat Tolak Rencana Eksplorasi PT Nurham di Kampung Yensner

Masyarakat Kp Yensner

Koreri.com, Sorong – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis PT Nurham menjadi salah satu perusahaan yang memiliki ijin pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat tepatnya di Kampung Yensner, Distrik Waigeo Timur, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Perusahan pertambangan ini diketahui pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 tanggal 24 Februari 2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013.

Menanggapi kegiatan ini, pemilik hak ulayat dari marga Mentansan dengan tegas menolak rencana eksplorasi di kawasan tersebut.

Tokoh pengusaha asli suku Maya Raja Ampat sekaligus pendiri Yayasan Mentansan Nusantara Raja Ampat dan keturunan tertua Marga Mentansan, Lasarus Alfred Mentansan menegaskan bahwa aktifitas penambangan di Kampung Yensner tidak ada ijin dari masyarakat adat pemilik ulayat dan tentunya akan berdampak pada pariwisata di Kabupaten bahari ini.

Lazarus dengan tegas menolak aktifitas penambangan di Yensner dan meminta dukungan Pemerintah pusat, Provinsi PBD dan Kabupaten Raja Ampat untuk mencabut perijinan penambangan di wilayah itu khususnya di Kampung Yensner.

“Papua adalah rumah kami, laut, udara dan hutan itu piring makan kami, Save Raja Ampat,” tegas Alfred.

Sedangkan Akademisi Dr. George Mentansan, S,Sos. M.Hum juga tegas menolak aktifitas eksplorasi dan produksi nikel yang menjadi bagian wilayah adat marga Mentansan dan meminta dengan hormat kepada Bupati untuk menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi nikel di Raja Ampat termasuk Kampung Yensner.

Senada dengan George dan Alfred, Nixon Mentansan selaku penggiat Konservasi juga menolak dengan tegas aktivitas penambangan di wilayah Raja Ampat.

Menurutnya, Raja Ampat bisa besar dan terkenal dunia bukan dari hasil tambangnya tapi dari hasil pariwisata dengan kekayaan alam yang luar biasa.

“Oleh karena itu, saya meminta dengan tegas agar ijin usaha pertambangan segera dicabut dan dibatalkan demi keberlangsungan Raja Ampat sebagai tempat warisan geologi dan budaya,” terang Nixon.

Selain itu, Tokoh Perempuan Adat Suku Maya Sub Suku Ambel Ludia Esther Mentansan pun menolak dengan tegas keberadaan penambangan di wilayah Raja Ampat.

Sebagai suku asli Raja Ampat, Suku Maya sangat menghormati budaya leluhur dan menolak tanah para Raja di Raja Ampat dijadikan lahan tambang nikel.

“Saya dengan tegas menolak keberadaan PT Nurham untuk eksplorasi tambang di daerah Yensner, karena masuk tanpa ijin masyarakat adat marga Mentansan. Minta kepada Bupati Raja Ampat untuk mencabut ijin PT Nurham. Save Raja Ampat,” tegas Ludia.

RED