Koreri.com, Sorong – Perkumpulan Keluarga Besar Fategomi (PKBF) melakukan kunjungan ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Senin (30/3/2026), dalam rangka melaporkan keberadaan organisasi sekaligus melengkapi proses legalitas di tingkat daerah.
Kehadiran pengurus bersama anggota menunjukkan komitmen serius PKBF dalam memastikan legalitas organisasi berjalan sesuai ketentuan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Sekretaris PKBF se-Tanah Papua Yanto Ijie, menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan badan hukum yang telah diperoleh organisasi di tingkat pusat.
“PKBF sudah memiliki legalitas secara nasional melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Hari ini kami melaporkan keberadaan organisasi di daerah sebagai bentuk penguatan posisi kelembagaan di Papua Barat Daya,” ujarnya.
Yanto menambahkan, sebelumnya PKBF telah melaksanakan Musyawarah Besar (Mubes) ke-2 pada tahun 2025 yang dibuka langsung oleh Gubernur PBD Elisa Kambu.
Dalam forum tersebut, Yosina Iek terpilih sebagai Ketua Umum dengan dukungan sekitar 1.400 peserta.
Setelah Mubes, pelantikan pengurus dilaksanakan pada November 2025. Struktur kepengurusan kemudian diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM dan telah memperoleh pengesahan badan hukum melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Sebelum kunjungan ini, PKBF juga telah berkoordinasi dengan pihak Kesbangpol serta menyerahkan dokumen persyaratan secara elektronik. Dalam pertemuan tersebut, pengurus turut membawa dokumen asli untuk dilakukan verifikasi langsung.
“Kami siap melengkapi jika masih ada kekurangan dokumen dan menunggu proses verifikasi faktual di sekretariat kami,” tambah Yanto
PKBF juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan pemerintah provinsi dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya dalam mendukung program pembangunan, khususnya yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Kedatangan rombongan PKBF diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol PBD George Yapsenang, bersama jajaran.
George mengapresiasi langkah PKBF yang dinilai menunjukkan keseriusan dalam memenuhi persyaratan administrasi pendirian organisasi kemasyarakatan.
“Berkasnya sudah lengkap dan telah kami verifikasi secara administrasi. Tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual di sekretariat organisasi yang akan segera dijadwalkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah proses verifikasi faktual selesai, PKBF akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sehingga dapat menjalankan aktivitas organisasi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang berlaku.
Berdasarkan data Kesbangpol PBD hingga saat ini tercatat sebanyak 158 organisasi kemasyarakatan telah terdaftar sejak 2023. Sementara itu, sekitar 28 organisasi lainnya masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi.
ZAN
























