Koreri.com, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama para pakar menggelar pleno dalam rangka membahas RUU Satu Data Indonesia, Senin (30/3/2026).
Anggota Baleg DPR RI Saadiah Uluputty hadir langsung dalam pertemuan itu.
“Bagi saya RUU Satu Data Indonesia memang krusial, mengingat data seringkali disebut sebagai “the new oil” sangat berharga tapi bisa kacau kalau tidak dikelola dengan benar,” ungkap Saadiah dalam keterangan tertulis yang diterima Koreri.com, Senin (30/3/2026).
Diakuinya, langkah ini sebenarnya adalah upaya untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat (setingkat Undang-Undang) bagi Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Berikut adalah beberapa poin penting mengapa pembahasan ini menjadi sangat krusial:
Mengapa RUU Ini Penting?
Sinkronisasi Data Nasional:
Selama ini, ego sektoral antar lembaga sering membuat data berbeda-beda (misalnya data kemiskinan antara Kemensos dan BPS). RUU ini bertujuan agar hanya ada satu standar data yang diakui.
Interoperabilitas:
Memastikan sistem komputer antar instansi bisa “berkomunikasi” satu sama lain. Tanpa UU, seringkali ada kendala teknis dan birokrasi dalam berbagi data.

Melengkapi UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), RUU ini akan mengatur bagaimana data publik dikelola secara aman namun tetap transparan.
Para ahli yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) adalah:
Edmon Makarim: Pakar Hukum Telematika dari Universitas Indonesia (UI).
Dini Maghfira: Direktur Eksekutif Satu Data Indonesia.
Perwakilan Asosiasi Ilmuwan Data Indonesia (AIDI).
Beberapa aspek teknis dan filosofis:
Aspek Hukum: Menghindari tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada (seperti UU ITE atau UU PDP).
Aspek Teknis: Membahas standarisasi format data dan protokol pertukaran data agar tidak ketinggalan zaman.
Aspek Sosiologis: Memastikan bahwa integrasi data ini tidak disalahgunakan dan benar-benar bermanfaat untuk efektivitas kebijakan publik.
“Satu hal yang menjadi catatan saya adalah tantangan kedaulatan data dan kesiapan infrastruktur di daerah-daerah terpencil agar tidak terjadi kesenjangan informasi,” bebernya.
Terutama, lanjut Saadiah, di daerah tertinggal infrastruktur, kurangnya SDM dan surpastruktur yang kemudian mengakibatkan kesenjangan dalam mengupload data sehingga merugikan daerah karena harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru.
RLS
























