Koreri.com, Timika – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah mengakui tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat mendominasi di wilayah itu.
“Kalau tunggakan kita lihat paling banyak terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB. red). Karena selain itu, dari dulu dari penyerahan KPP Pratama ke Bapenda tahun 2013 itu tunggakan PBB sudah banyak. Tapi kami pilah-pilih sudah ada yang dihapuskan dan sekarang masih ada sisa beberapa yang masih mengganjal,” akuinya saat dikonfirmasi kepada Koreri.com di ruang kerjanya, Jumat (29/8/2025).
Dwi pun berharap tunggakan PBB tersebut bisa diselesaikan para wajib pajak.
“Mudah – mudahan ada yang bisa dibayar karena dendanya besar. Karena setiap bulan 2 persen kalau sampai 2 tahun berarti 48 persen. Kalau denda pajak hotel tidak terlalu, karena hanya beberapa saja, kecil-kecil mungkin Hotel Serayu,” bebernya.
Selain itu, kata Dwi, untuk restoran juga tidak terlalu banyak termasuk Pangan Sari di dua bulan terakhir ini saja. Namun untuk tahun-tahun sebelumnya sudah selesai.
Ia pun mengingatkan bahwa untuk pembayaran PBB jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2025.
“Kita harapkan masyarakat segera bayar PBB tahun 2025,” imbuhnya.
Audit BPK RI Perwakilan Papua Tengah
Sementara itu, Dwi juga menyebutkan saat ini BPK RI Perwakilan Papua Tengah sementara melakukan audit terkait pendapatan.
“BPK ini juga ada turun ke lapangan dimana kemarin hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 mereka turun ke pasar sentral melihat Disperindag. Dan hari ini mereka (tim BPK) ditemani Staf Bidang Pajak Bapenda Mimika turun memperhatikan pajak-pajak reklame,” tukasnya.
EHO






















