Koreri.com, Biak – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang oknum Perwira Polisi Ipda BR terhadap salah satu personel yang sama-sama berdinas di Polres Biak KYS terus menjadi sorotan keluarga korban.
Terkini, orang tua korban penganiayaan melalui LBH KYADAWUN GKI Klasis Biak Selatan selaku kuasa hukumnya resmi bersurat ke Kapolres Biak Numfor.
Adapun perihal dalam surat yang teregister dengan nomor: 40/Ext/LBH-K/Biak/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 yaitu ortu korban meminta Pembebasan Sementara dari Tugas (Nonaktif) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Kasie Propam Polres Biak Numfor Ipda BR.
Dalam suratnya itu, Kuasa Hukum ortu korban menyampaikan sejumlah poin kepada Kapolres Biak Numfor:
1) Pada Hari Jumat Tanggal 11 Juli 2025 siang orang tua anggota Polisi atas nama KYS mendatangi LBH KYADAWUN GKI Klasis Biak Selatan untuk meminta bantuan hukum terkait dugaan Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Biak Numfor, Kasie Propam Polres Biak Numfor Ipda BR.
2) Bahwa selanjutnya LBH KYADAWUN Biak telah menerima pengaduan tersebut selanjutnya menindaklanjuti permintaan keluarga korban agar kasus ini dilaporkan secara Pidana Umum di SPKT Polda Papua secara Kode Etik di Propam Polda Papua selanjutnya akan di laporkan ke Kapolri dan Kompolnas di Jakarta sehingga proses dapat berjalan.
3) Bahwa LBH KYADAWUN Biak menyayangkan kejadian ini sehingga berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan terbuka kepada keluarga korban maupun masyarakat umum.
4) Bahwa tindakan Penganiyaian ini telah dilaporkan ke SPKT Polres Biak Numfor dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat Nomor: Dumas/206/VII/2025/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/ POLDA PAPUA, yang hingga saat ini belum ada tindaklanjut dalam bentuk Pelapor mendapatkan SP2HP sesuai Undang-undang yang berlaku dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dari Penyidik Polres Biak Numfor. Hal ini mengakibatkan keluarga meminta Kapolres segera menindaklanjuti proses ini, selanjutnya mengaevaluasi proses-proses penyidikan sesuai SOP yang berlaku.
5) Bahwa selanjutnya keluarga korban telah melaporkan Dugaan Tindakan Penganiyaian ke Kapolda Papua, Irwasda Polda Papua dan Propam Polda Papua dengan Surat Nomor: 34/Ext/LBH-K/Biak/VII/2025 dan keluarga telah mendapatkan konfirmasi terkait telah dilakukan Gelar Perkara (Dumas Polda) dimana proses ini ditindaklanjuti.
6) Bahwa Orang Tua korban dalam hal ini Keluarga Besar Sombuk meminta Kapolres Biak Numfor untuk segera mengambil tindakan kepada Terduga Pelaku Penganiyaian dalam hal ini Kasie Propam Polres Biak Numfor Ipda BR untuk Pembebasan Sementara Dari Tugas (Nonaktif) guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut
7) Bahwa untuk menjaga tingkat kepercayaan masyarakat tehadap Polres Biak Numfor, kami meminta Kapolres Biak Numfor segera mengambil tindakan tegas dalam proses ini sesuai permintaan Keluarga Besar Sombuk dalam nilai-nilai kebenaran dan keadilan
8) Bahwa hingga surat ini kami layangkan anak kami KYS yang juga anggota Polres Biak Numfor masih dalam keadaan pemulihan dari kesakitan akibat penganiyaian tersebut.
9) Bahwa kami selaku orang tua korban KYS dan Keluarga Besar Sombuk serta Keluarga terkait hanya meminta keadilan dari proses yang telah kami laporkan di Polres Biak Numfor kepada Kapolres Biak Numfor.
Sementara itu, Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH minta proses hukum terhadap Terduga Pelaku Penganiyaian Ipda BR terhadap korban KYS dilakukan secara profesional dan transparan dan harus ada kepastian hukum dari proses ini.
“Kami juga mengapresiasi Polda Papua yang telah menindaklanjuti surat yang kami dan Keluarga Besar Sombuk kirim ke Polda Papua. Harapan kami penyidik Polres Biak Numfor secara profesional menangani masalah ini,” imbuhnya kepada Koreri.com, Jumat (5/9/2025).
Sebaliknya, jika Polres Biak Numfor tidak juga menindaklanjuti proses ini maka pihaknya akan minta Polda Papua yang selanjutnya menangani perkara ini.
Sementara itu, hingga berita ini dipublish, Koreri.com belum mendapatkan pernyataan tanggapan dari Kapolres Biak Numfor terkait surat permintaan keluarga korban dugaan penganiayaan tersebut.
RED




























