Korupsi 168,68 M Dana Desa-ADD Lanny Jaya, Ini Detail Peran 9 Tersangka

Polda Papua Korupsi Dana Desa ADD Lanny Jaya

Koreri.com, Jayapura – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan TA. 2022-2024 kini memasuki babak baru.

Total sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dengan kerugian negara mencapai Rp168,68 miliar.

as

Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan kasus ini berlangsung hampir satu tahun.

Setelah melalui serangkaian gelar perkara dan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyelidikan resmi ditingkatkan dan para tersangka ditetapkan.

“Setelah alat bukti dianggap cukup dan dilakukan audit BPKP, kami menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa Kabupaten Lanny Jaya,” tegas Irjen Patrige dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Kamis (25/9/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan uang tunai, kendaraan roda empat, beberapa bidang tanah, dan dokumen-dokumen penting yang diduga terkait aliran dana korupsi.

Total kerugian negara yang terungkap mencapai Rp168.682.675.000.

“Apa yang kami sampaikan hari ini adalah bentuk tanggung jawab Polda Papua dalam menindak tegas pihak-pihak yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Papua,” ujar Patrige.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 102 saksi telah diperiksa untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan para tersangka.

Berikut peran sembilan tersangka korupsi yang ditahan Polda Papua diantaranya TK jabatan Plt. Kepala DPMK Lanny Jaya Tahun 2024, membuat dan menandatangani surat pemindahbukuan Dana Desa ke rekening OPS P3MD. Keuntungan: Rp 16,17 miliar.

YFM jabatan Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lanny Jaya 2022–2024, mencairkan, mentransfer, dan menggunakan dana desa yang dipindahbukukan. Keuntungan: Rp 69,29 miliar.

CY jabatan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lanny Jaya 2022–2024, menandatangani slip penarikan bank. Keuntungan: Rp 5,2 miliar.

AS jabatan Sekretaris DPMK Lanny Jaya (Maret 2022–April 2023), menguasai dan menggunakan rekening yang menampung aliran dana desa. Keuntungan: Rp 44,25 miliar.

TY jabatan Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung sekaligus Bendahara Pengelolaan ADD, memberikan uang untuk mengubah Perbup dan mendistribusikan ADD secara tunai. Keuntungan: Rp 22,26 miliar.

PW jabatan Sekda Tahun 2022 sekaligus Pj. Bupati (2022–Januari 2024), menerbitkan Perbup Tahun 2023 dan 2024 yang bertentangan dengan aturan. Keuntungan: Rp 11 miliar.

SM jabatan pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023, menyetujui pemindahbukuan Dana Desa/ADD senilai Rp 34 miliar tanpa dasar.

JU jabatan Pgs. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023, menyetujui pemindahbukuan Dana Desa/ADD senilai Rp 21 miliar tanpa dasar.

HDW jabatan Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023–2024, menyetujui pemindahbukuan Dana Desa/ADD dari 354 rekening kampung senilai Rp 77 miliar tanpa dasar.

Kapolda menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Papua dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di Papua.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kami mendukung transparansi dan pemberantasan korupsi di tanah Papua,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat publik dan pihak-pihak terkait agar tidak menyalahgunakan dana pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana bervariasi mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup.

TIM