Koreri.com, Timika – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika memastikan pencairan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap III Tahun Anggaran 2025 akan dilakukan paling lambat pada November mendatang.
Kepala Bappeda Mimika, Dr. Yohana Paliling, mengatakan pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Dana Otsus Tahun Anggaran 2025 sekaligus sosialisasi penyusunan laporan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebagai syarat salur tahap ketiga.
“Sosialisasi ini untuk mengecek kesiapan laporan dari setiap OPD pengampu dana Otsus. Semua syarat salur harus lengkap 100 persen agar dana tahap ketiga bisa ditransfer ke kas daerah,” ujar Yohana di ruang kerjanya usai FGD Dana Otsus di kantor Bappeda Mimika, Papua Tengah, Selasa (15/10/2025).
Untuk, pencairan tahap kedua sempat mengalami keterlambatan akibat dokumen syarat salur dari sejumlah OPD belum lengkap. “Keterlambatan dua bulan pada tahap kedua terjadi karena dokumen belum diunggah ke sistem. Kalau dokumen belum masuk, dana tidak bisa dicairkan. Ini bukan soal OPD, tapi soal tanggung jawab Pemkab Mimika secara keseluruhan,” tegasnya.
Yohana menambahkan, untuk tahap ketiga, Bappeda kini tengah memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis sudah terpenuhi sebelum batas waktu akhir November. Salah satu syarat utama adalah capaian realisasi anggaran dan kinerja minimal 70 persen.
“Penyerapan dana otsus tidak dihitung per OPD, tapi secara total kabupaten. Kalau semua laporan sudah masuk dan memenuhi syarat, dana akan langsung dicairkan,” jelas Yohana.
Lebih lanjut, ia menyebut total Dana Otsus dan DTI Mimika tahun 2026 mencapai Rp196,1 miliar, dengan alokasi DTI sebagian besar untuk Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kominfo. Namun, total dana tersebut menurun sekitar Rp6 miliar dibanding tahun sebelumnya, atau sekitar 30 persen pengurangan. “Kita tahu bersama tahun ini ada penyesuaian anggaran secara nasional, termasuk pengurangan pada dana otsus Mimika,” ujarnya.
EHO





























