Festival Budaya Daerah Maluku 2025 Resmi Digelar, Libatkan 17 Sanggar

Wawali Ely Festival Budaya Daerah Mal 2025

Koreri.com, Ambon – Wakil Wali Kota Ely Toisuta menghadiri dan membuka Festival Budaya Daerah Maluku 2025 dengan mengusung tema “Ambon Kota Musik Dunia Untuk Maluku”, Sabtu (13/12/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di aula Baileo Kalesang Balai Pelestarian Budaya Maluku, kecamatan Teluk Ambon, Maluku.

Pada kesempatan itu, hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubbag Umum BPKW XX, Stenli R Loupatty, Kepala Kemenkum Maluku Saiful Sahri, sejumlah OPD di lingkup Pemerintah Kota Ambon, para peserta dan para tamu undangan lainnya.

Festival Budaya Maluku 2025 yang di ikuti 17 sanggar dengan rincian 2 dari Kota Masohi dan 15 sisanya dari kota Ambon yang mana terbagi dari 5 Kecamatan.

Dalam sambutannya, Kasubbag Umum BPKW XX Stenly R Loupatty, mengatakan Kota Ambon dipilih sebagai lokasi pelaksanaan festival karena memiliki nilai filosofis sebagai pintu masuk dan keluar Maluku bagi masyarakat Nusantara maupun dunia.

Wawali Ely Festival Budaya Daerah Mal 2025 2“Sepanjang tahun 2025 kami memulai dan mengakhiri seluruh rangkaian kegiatan pemajuan kebudayaan di Kota Ambon. Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada kota yang menjadi wajah Maluku,” tegasnya.

Stenli menjelaskan, Festival Budaya Daerah Maluku 2025 bertujuan memperkuat kolaborasi antara BPK Wilayah XX Maluku dan Pemerintah Kota Ambon dalam mendukung Ambon sebagai Kota Musik Dunia, sekaligus memberikan ruang ekspresi dan literasi budaya bagi generasi muda.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat pelestarian seni dan budaya daerah serta mendukung promosi pariwisata berbasis budaya di Kota Ambon.

Dalam kesempatan tersebut, Stenly mengungkapkan BPKW XX Maluku tengah menyiapkan naskah akademik untuk mengusulkan Tahuri sebagai warisan budaya dunia ke UNESCO.

Namun, Stenli menegaskan bahwa proses tersebut membutuhkan dukungan dan rekomendasi dari Pemerintah daerah.

“BPK tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan kerja sama dan kolaborasi dengan pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan,” pungkasnya.

JFL