DPRP PBD Tetapkan Propemperda 2026 dan Sahkan 11 Perda Non APBD Tahun 2025

Pimpinan DPRP PBD bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu Teken Penetapan dan Persetujuan Perda Non-APBD PBD Tahun 2025 dan Propemperda tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRP PBD di Hotel Vega Prime Kota Sorong, Rabu (17/12/2025) Foto/Ist
Pimpinan DPRP PBD bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu Teken Penetapan dan Persetujuan Perda Non-APBD PBD Tahun 2025 dan Propemperda tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRP PBD di Hotel Vega Prime Kota Sorong, Rabu (17/12/2025) Foto/Ist

Koreri.com, Sorong- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) menggelar rapat paripurna Masa Sidang III Tahun 2025 di Hotel Vega Prime Kota Sorong, Rabu (17/12/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II Fredrik Marlisa didampingi Ketua DPRP Ortis Fernando Sagrim dan Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk dihadiri Gubernur Elisa Kambu dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026, dan persetujuan Rancangan Peraturan DPRP, serta pembahasan dan penetapan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD menjadi peraturan daerah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025.

Paripurna ini diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRP PBD, permintaan persetujuan, hingga penetapan Raperda Non-APBD sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya sebagai Provinsi baru.

Sebanyak 13 Raperda yang ditetapkan masuk Program Peraturan Daerah (Propemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya untuk dibahas Bapemperda di tahun 2026.

1. Raperdasus tentang orang asli papua (OAP)
2. Raperdasus tentang pedoman pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat.
3. Raperdasi tentang pengendalian penduduk.
4. Raperdasi tentang kemudahan, perlindungan pengadaan barang dan jasa bagi pengusaha OAP
5. Raperdasus tentang tata cara pemberian pertimbangan MRPBD atas rancangan perdasus.
6. Raperdasi tentang pertambangan rakyat.
7. Raperdasus tentang tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur terhadap perjanjian internasional.
8. Raperdasus tentang usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam.
9. Raperdasi tentang perlindungan dan pengembangan suku-suku yang terisolasi, terpencil dan terabaikan.
10. Raperdasi tentang perlindungan, penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja OAP.
11. Raperdasus tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahan.
12. Raperda tentang participaton interest 10 % (hak partisipasi darah dalam usaha hulu migas).
13. Raperdasi tentang bantuan penyelenggaraan pendidikan tinggi swastadi Papua Barat.

Sedangkan 11 Raperda Non-APBD yang disetujui dan disahkan DPR Provinsi Papua Barat Daya menjadi peraturan daerah yaitu,

1. Perdasi tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah.
2. Perdasi tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD tahu 2024
3. Perdasi tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Papua Barat Daya tahun 2025-2045.
4. Perdasi tentang RPJMD Provinsi Papua Barat Daya tahun 2025-2030
5. Perda tentang APBD Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2026.
6. Perdasi tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
7. Perdasi tentang hari jadi Provinsi Papua Barat Daya.
8. Perdasi tentang barang milik daerah.
9. Perdasi tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Papua.
10. Perdasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
11. Perdasi tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya.

Wakil Ketua II DPR Provinsi Papua Barat Daya Fredrik Frans Adolof Marlisa mengatakan seluruh tahapan pembahasan hingga persetujuan Raperda merupakan hasil kerja kolektif yang dilandasi tanggung jawab dan nilai kebersamaan.

Dijelaskan Marlisa bahwa penetapan Propemperda Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026 memiliki makna strategis sebagai instrumen perencanaan legislasi daerah yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan.

“Propemperda menjadi wujud komitmen DPR PBD bersama Pemerintah Daerah dalam memperkuat fungsi legislasi sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan menyebutkan, rapat paripurna Dewan ini juga menetapkan Raperda Provinsi Papua Barat Daya tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, yang dinilai fundamental untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, serta marwah kelembagaan DPR sebagai wakil rakyat.

“Penetapan regulasi ini menegaskan komitmen DPR Papua Barat Daya untuk membangun lembaga perwakilan yang berintegritas, berwibawa, dan kredibel,” ujar Fredrik

Sementara Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam proses pembentukan regulasi daerah.

“Momentum ini menjadi sejarah penting bagi Papua Barat Daya, di mana DPR PBD dan Pemerintah Daerah bersatu dengan komitmen dan tekad yang kuat untuk memajukan daerah melalui persetujuan sejumlah Raperda Non-APBD,” ujar Gubernur Elisa Kambu.

Gubernur menegaskan bahwa Raperda yang telah disepakati merupakan bentuk komitmen bersama dalam menata arah pembangunan daerah ke depan.

“Perjuangan membangun Papua Barat Daya membutuhkan komitmen dan kolaborasi berkelanjutan. Jika DPR dan Pemerintah Daerah berjalan seiring, berbagai tantangan dapat kita hadapi bersama,” tegasnya.

DPR PBD bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menegaskan komitmen untuk memperkuat kepastian hukum, kelembagaan pemerintahan, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.

RED