Koreri.com, Sorong– Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) dinyatakan lengkap setelah proses pemilihan Wakil Ketua III dari kelompok khusus melalui jalur pengangkatan terpilih secara demokratis.
Proses pemilihan Wakil Ketua III DPRP Papua Barat Daya yang dipimpin Ketua Dewan Ortis Fernando Sagrim,S.T.,M.Ak didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk dan Wakil Ketua II Freddy Marlisa diikuti 9 anggota kelompok khusus berlangsung di hotel Vega Prime Kota Sorong, Rabu (28/1/2026).
Pihak sekretariat menyiapkan 4 kotak untuk pemungutan suara Wakil Ketua III DPRP Papua Barat Daya, kemudian Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Kelompok Khusus.

Dalam proses perhitungan suara, Maria Jitmau anggota kelompok khusus dari daerah pengangkatan Maybrat terpilih sebagai Wakil Ketua III DPR Provinsi Papua Barat Daya periode 2024-2029.
Selanjutnya Franky Umpain dari Dapeng Raja Ampat terpilih sebagai Ketua kelompok khusus, Wakil ketua Yermias Sedik daerah pengangkatan Tambrauw dan Sekretaris kelompok khusus Selviana Kalami Dapeng Kota Sorong.
Ketua DPRP Papua Barat Daya Ortis Sagrim menyatakan dukungan penuh keputusan 9 anggota kelompok khusus ini karena sudah mencapai musyawarah untuk mufakat.

Dikatakan politisi Golkar ini bahwa Semua tahapan mulai dari pemilihan hingga penandatanganan berita acara, hal ini menunjukkan konsistensi dan komitmen mereka untuk mendukung keputusan yang diambil pada hari ini.
Terkait dengan jadwal paripurna penetapan dan pengusulan pelantikan Wakil Ketua III DPRP PBD, Ortis menegaskan bahwa pihaknya segera mempersiapkan seluruh dokumen pengusulan dan dalam waktu dekat akan segera ditandatangani untuk dikirim.
“Pada hari ini telah dibacakan dua usulan, yaitu Usulan penetapan Wakil Ketua III DPR Papua Barat Daya dari Kelompok Khusus
Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan untuk Saudara Ehud Edward Kondologit, secepatnya seluruh usulan tersebut akan kami sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya,” ujarnya.
KENN












