Skandal Kredit Macet 4M Guncang BRI di Maluku: Karyawan di-PHK, Pemberi Instruksi Lolos

BRI Biak
Kantor BRI / Foto : Ist

Koreri.com, Tiakur – Skandal kredit macet senilai Rp4 miliar mengguncang BRI Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.

Kasus ini menyeret nama seorang karyawan, Adomina Patricia Sabono, yang kini tidak hanya kehilangan pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun juga harus menjalani pemeriksaan berulang oleh aparat penegak hukum.

Yang kini menjadi sorotan publik, Adomina hanya menjalankan instruksi pimpinan unit saat itu, termasuk perintah yang diduga bertentangan dengan prosedur perbankan. Namun, sang pemberi instruksi malah dikabarkan lolos PHK.

Top Up Kredit Tanpa Survei Ulang Diduga Jadi Pintu Masuk Masalah

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, persoalan bermula dari proses kredit top up terhadap ratusan nasabah dalam jumlah besar. Namun, dalam pelaksanaannya diduga tidak dilakukan survei ulang sebagaimana standar prosedur pemberian kredit.

Adomina menyebut, keputusan tidak melakukan survei ulang bukan berasal dari dirinya, melainkan instruksi pimpinan BRI Unit Tiakur saat itu, CP.

“Pak CP sampaikan agar saya kumpulkan para nasabah dalam satu lokasi saja untuk wawancara, tapi tidak survei langsung ke rumah mereka,” bebernya.

Adomina menilai instruksi tersebut menjadi salah satu titik krusial yang membuka ruang terjadinya kredit bermasalah secara masif.

Di-PHK, Namun Pemeriksaan Hukum Terus Berjalan

Adomina mengaku menjadi pihak yang paling terdampak. Karena selain kehilangan pekerjaan, ia juga masih terus menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

“Saya sudah diperiksa lima kali oleh Kejaksaan Negeri Tiakur dan BPK. Setelah saya di-PHK pun, panggilan masih datang lagi,” ujar Adomina kepada awak media di kediamannya di Saumlaki, Rabu (4/2/2026).

Ia menyebut panggilan terbaru bahkan datang dari Kejaksaan Tinggi Maluku, meski statusnya sebagai karyawan BRI telah berakhir.

Surat PHK Terbit 30 Januari, Efektif 31 Januari 2026

Berdasarkan dokumen surat PHK yang diperoleh, Adomina diberhentikan melalui surat resmi dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 15 – Regional Office Makassar.

Surat tersebut bernomor: R.83.e-RO-MKS/PHK/CHB/01/2026, tertanggal 30 Januari 2026, dengan perihal:

“Pemutusan Hubungan Kerja karena Pekerja Dikenakan Hukuman Disiplin.”

BRI Tiakur Adomina P. Sabono
Adomina P. Sabono, eks Karyawan BRI Unit Tiakur / Foto : Novi

Dalam isi surat disebutkan: “Perusahaan melakukan pengakhiran Hubungan Kerja karena Pekerja Dikenakan Hukuman Disiplin terhitung mulai tanggal 31 Januari 2026 kepada Saudara Adomina P. Sabono.”

Mirisnya, Adomina mengaku setelah PHK, akses terhadap hak-haknya langsung diblokir.

“Setelah PHK, semua hak saya diblokir. Saya mau cari kerja baru pun susah karena status saya sudah seperti ditinggalkan begitu saja. Padahal lima orang diperiksa, tapi saya sendiri yang di-PHK,” ungkapnya lirih.

Dana Kredit Diduga Dikuasai Pengguna Kredit, Nasabah Hanya Terima Sebagian

Dalam proses penagihan setelah kredit jatuh tempo, muncul dugaan bahwa dana kredit yang dicairkan tidak sepenuhnya digunakan oleh nasabah.

Dana tersebut diduga dikuasai oleh beberapa pengguna kredit, yakni RR, AS, YA, TA, serta beberapa pihak lainnya.

“Saat penagihan jatuh tempo, baru ketahuan bahwa uang kredit itu dipakai oleh pengguna kredit. Nasabah banyak yang bilang mereka hanya terima sedikit,” jelas Adomina.

Kerugian Ditaksir Rp4 Miliar, Hampir 200 Nasabah Terlibat

Kasus kredit bermasalah ini disebut melibatkan hampir 200 nasabah, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp4 miliar.

Dalam praktiknya, banyak kredit akhirnya macet. Dari proses penagihan itulah dugaan kredit topengan dan keterlibatan pihak eksternal mulai terungkap.

Adomina Mengaku Sudah Melapor, Namun Diminta Datangkan Nasabah

Adomina mengaku telah melaporkan indikasi penyalahgunaan dana kepada pimpinan. Ia mengatakan, pimpinan kemudian memerintahkan agar seluruh nasabah yang terlibat didatangkan untuk klarifikasi.

“Saya lapor. Pimpinan bilang harus datangkan semua nasabah yang terlibat,” katanya.

Selain itu, Adomina juga mengaku diperintahkan mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Tiakur, dengan alasan meminta bantuan penagihan.

“Saya juga diperintah ajukan SKK ke Kejaksaan Negeri Tiakur untuk bantu penagihan,” tambahnya.

BRI Tiakur Surat PHK
Surat PHK Adomina P. Sabono / Foto : Novi

Dokumen Rekomendasi RO Makassar: Nama Pemutus Kredit Ikut Disebut

Menariknya, dalam dokumen rekomendasi yang disebut berasal dari RO Makassar, nama Adomina tidak disebut sendirian.

Dalam dokumen tersebut tertulis: “Branch Manager agar berkoordinasi dengan RO Makassar untuk menindaklanjuti pelanggaran disiplin yang dilakukan Mantri Sdri. Adomina P. Sabono terkait prakarsa kredit topengan oleh pihak eksternal dan menerima imbalan saat proses kredit dan Pemutus kredit Sdr. CBP, untuk selanjutnya diproses sesuai Surat Edaran Direksi Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin.”

Kutipan ini memunculkan pertanyaan publik terkait penanganan internal BRI, terutama mengapa sanksi PHK hanya menimpa satu pihak.

Adomina: “Saya yang Di-PHK, Pimpinan Tidak”

Adomina mengaku kecewa karena merasa dijadikan satu-satunya pihak yang menerima sanksi paling berat.

“Saya yang di-PHK. Tapi pimpinan yang beri instruksi tidak. Saya merasa ini tidak adil,” ujarnya.

Adomina juga mengaku takut karena proses pemeriksaan hukum terus berjalan, sementara ia merasa dibiarkan menghadapi persoalan sendirian.

“Saya sudah di-PHK, tapi saya tetap dipanggil lagi. Saya takut pemeriksaan ini terus berjalan dan saya seperti dibiarkan sendirian,” pintanya.

Belum Ada Klarifikasi Resmi dari BRI dan Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan ini belum memberikan keterangan resmi terkait: dugaan instruksi tidak melakukan survei ulang, dugaan kredit topengan dan keterlibatan pihak eksternal, dugaan aliran dana ke pengguna kredit, serta dasar PHK terhadap Adomina Patricia Sabono.

Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak BRI, termasuk RO Makassar, Branch Office BRI Saumlaki, serta pihak-pihak yang disebutkan dalam dokumen.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

NKTan