Koreri.com, Sorong – Kemitraan antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi jaminan kebebasan jurnalis dalam melaksanakan tugas profesinya.
Jaminan kemerdekaan pers ini tentu memiliki landasan hukum yang kuat melalui Nota Kesepahaman Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 01/PKS/DP/XI/2022 tentang teknis perlindungan kemerdekaan pers.
Penegasan ini disampaikan Pokja Komisi Hukum & Perundang-undangan Dewan Pers Erick Tanjung sebagai narasumber pada Seminar Nasional Harmonisasi Polri dan Insan Pers di Papua Barat Daya yang digelar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Barat Daya di hotel Rylich Panorama Kota Sorong, Jumat (13/2/2025).
Menurut Erick, kedua dokumen tersebut bertujuan untuk mensinergikan peran Dewan Pers dan Polri dalam menjaga kemerdekaan pers serta marwah demokrasi.

“Tujuan utama kerja sama ini adalah memastikan perlindungan kemerdekaan pers, mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis, sekaligus menindak wartawan gadungan,” ujarnya.
Ketua Komisi Keselamatan itu menjelaskan, terdapat empat pilar utama dalam ruang lingkup kesepakatan tersebut.
Pertama, pertukaran data dan informasi yang relevan. Kedua, koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers. Ketiga, koordinasi penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Keempat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi kedua belah pihak.
Mekanisme penanganan laporan apabila Polri menerima pengaduan masyarakat terkait pemberitaan atau sengketa pers.
Dalam hal tersebut, Polri wajib terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memverifikasi apakah pihak yang dilaporkan merupakan media atau wartawan yang sah, serta apakah konten yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik.
“Dewan Pers akan memberikan analisis atau rekomendasi kepada Polri untuk menentukan apakah persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, seperti hak koreksi, hak jawab, atau pengaduan ke Dewan Pers,” jelasnya.
Namun, apabila karya tersebut bukan produk jurnalistik dan ditemukan unsur pidana di luar aktivitas pers, seperti pemerasan atau konten nonpers, maka Polri dapat melanjutkan proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, jika Dewan Pers menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penyalahgunaan profesi wartawan, pihaknya dapat berkoordinasi dengan Polri. Dalam proses pemeriksaan perkara, Polri juga dapat meminta bantuan ahli pers dari Dewan Pers untuk memberikan keterangan.
Selain itu, Erick menekankan pentingnya penguatan SDM dan sosialisasi bersama. Kedua lembaga sepakat menggelar pelatihan, seminar, dan lokakarya agar penyidik Polri memahami proses kerja jurnalistik, serta jurnalis memahami batasan hukum dan kode etik.
“Tujuannya untuk meminimalisir perselisihan di lapangan dan membangun saling pengertian,” katanya.
Dijelaskan Erick bahwa sepanjang tahun 2025, Dewan Pers telah menghadirkan sekitar 160 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan melibatkan ahli pers. Hal tersebut diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi dua bulan lalu terkait judicial review Pasal 8 Undang-Undang Pers, yang semakin memperkokoh MoU dan PKS antara Dewan Pers dan Polri.
Tujuannya adalah Dewan Pers terus berupaya menciptakan wartawan yang profesional, salah satunya melalui program uji kompetensi wartawan.
Erick berharap, melalui kegiatan seminar dan sosialisasi ini, terbangun sinkronisasi dan harmonisasi yang berkelanjutan antara Polri dan insan pers.
“Dengan harmonisasi ini, profesionalisme kedua profesi dapat terus terjaga demi kepentingan publik dan demokrasi,” pungkasnya.
Selain Erik, hadir sebagai pembicara, Dirkrimsus Polda PBD, Kombes Pol Iwan Manurung, Pengurus Pusat JMSI, Satria Utama Batubara dan Ketua Pengda JMSI PBD
KENN






























