Koreri.com, Sorong – Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong terus mendorong peningkatan kepatuhan pejabat dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Meski sebagian besar pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memenuhi kewajiban tersebut, capaian secara keseluruhan masih belum optimal.
Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Sorong Rudy Laku mengaku pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara. Dan Kota Sorong sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional juga diwajibkan memastikan seluruh pejabatnya patuh terhadap aturan tersebut.
“Untuk pimpinan OPD, tingkat pelaporan sudah mencapai sekitar 99 persen. Hanya tersisa satu hingga dua orang yang belum melaporkan,” kata Rudy Laku kepada Koreri.com, Senin (13/4/2026).
Namun demikian, jika dihitung secara keseluruhan, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di Kota Sorong baru mencapai sekitar 40 persen. Hal ini disebabkan masih adanya pejabat eselon III dan bendahara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
Plt Sekda menegaskan bahwa rendahnya capaian tersebut lebih disebabkan oleh faktor kesadaran dari masing-masing penyelenggara negara.
Meski imbauan telah disampaikan berulang kali, namun masih ada pejabat yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Ini soal kesadaran. Kami sudah mengimbau dan mengingatkan berulang kali, tetapi ke depan akan terus kami dorong karena ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas aparatur negara di daerah.
KENN




























