Koreri.com, Ambon – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) melalui PPK 1.2 Satker PJN Wilayah I Provinsi Maluku melaksanakan penandatanganan kontrak paket pekerjaan pengadaan rangka bangunan atas Jembatan Gantung Pulau Buru bersama mitra penyedia jasa PT Rajawali Bakti Utama.
Penandatanganan kontrak berlangsung di aula Kantor BPJN Maluku, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah dalam memperkuat konektivitas dan aksesibilitas masyarakat di wilayah Pulau Buru.
Proses penandatanganan dipimpin oleh PPK 1.2 Satker PJN Wilayah I Provinsi Maluku, Mezack Ruhulessin, dan disaksikan langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJN Maluku, David M. Samosir, serta Kasatker P2JN Provinsi Maluku, Julia O. Joris.
Usai penandatanganan kontrak, BPJN Maluku bersama pihak penyedia jasa langsung menggelar pembahasan teknis guna menyamakan persepsi terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pembahasan tersebut mencakup tahapan pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga target waktu penyelesaian proyek agar berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
BPJN Maluku menegaskan, pembangunan infrastruktur jembatan menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan mobilitas masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di wilayah kepulauan.
Pemerintah pusat sendiri terus mendorong pembangunan jembatan gantung di berbagai daerah guna membuka akses masyarakat terpencil dan memperkuat konektivitas antarwilayah.
Melalui penandatanganan kontrak ini, diharapkan pekerjaan pengadaan rangka bangunan atas Jembatan Gantung Pulau Buru dapat segera dilaksanakan secara optimal dan tepat waktu, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pulau Buru dalam mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan, maupun pelayanan publik.
RLS
























