KPU PBD-Kejati Papua Barat Teken PKS Dibidang Hukum dan Tata Kelola Kelembagaan

IMG 20260715 WA0067
Kejaksaan Tinggi Papua Barat tekan Perjanjian Kerjasama dengan KPU Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya di kantor KPU Papua Barat, Manokwari, Selasa (14/7/20206).

Koreri.com, Manokwari– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya resmi teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KPU Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Penandatanganan PKS berlangsung di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Manokwari, Selasa (14/7/2026), dan dipimpin langsung Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Basuki Sukardjono, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut turut dihadiri seluruh Anggota KPU Papua Barat Daya, Sekretaris KPU Papua Barat Daya, serta jajaran pejabat struktural di lingkungan Sekretariat KPU Papua Barat Daya. Kehadiran seluruh unsur pimpinan menjadi wujud komitmen lembaga dalam memperkuat koordinasi dan kemitraan strategis dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Usai penandatanganan perjanjian kerja sama, kedua pimpinan lembaga saling menyerahkan plakat sebagai simbol penguatan hubungan kelembagaan dan komitmen membangun sinergi yang berkelanjutan.

Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU, khususnya dalam aspek hukum dan tata kelola kelembagaan.

“Melalui PKS ini, KPU Papua Barat Daya dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkomitmen meningkatkan koordinasi dan kolaborasi melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta berbagai bentuk kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andarias.

Kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola kelembagaan KPU Papua Barat Daya, meningkatkan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan tugas, serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

RED