Koreri.com, Sorong – Undang-undang (UU) Omnibus Law dan UU Minerba dinilai belum sepenuhnya menjamin daerah serta masyarakat adat menjadi pemilik utama dan penerima manfaat terbesar atas kekayaan alam di wilayahnya.
Terhadap hal itu, Senator Agustinus R. Kambuaya merasa sangat perlu untuk mempertanyakan arah pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Pasalnya, di tengah perhatian publik terhadap pentingnya UU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kekayaan negara, sebenarnya ada persoalan mendasar yang juga harus dijawab.
“Mengapa rakyat di daerah yang kaya sumber daya alam masih belum sepenuhnya menjadi tuan di negeri sendiri?” tanyanya.
Menurut Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya itu, kekayaan alam yang berada di Tanah Papua dan berbagai daerah penghasil lainnya selama ini telah memberikan keuntungan ekonomi yang besar.
Namun faktanya, masyarakat adat dan daerah tempat sumber daya itu berasal masih menghadapi persoalan kemiskinan, keterbatasan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, listrik, dan akses terhadap kesejahteraan.
Pria yang akrab disapa ARK itu menegaskan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan perampasan aset hasil kejahatan.
“Tetapi jangan sampai kita hanya sibuk mengejar aset yang sudah dicuri, sementara sistem pengelolaan kekayaan alam kita sendiri belum sepenuhnya menjamin rakyat daerah menjadi penerima manfaat utama,” sorotnya tajam.
Senator Lulusan Ilmu Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta itu menilai, keberadaan UU Omnibus Law dan UU Minerba perlu terus dievaluasi dari perspektif keadilan ekonomi, kewenangan daerah, serta perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Namun pertanyaan mendasarnya adalah, siapa yang paling menikmati kekayaan tambang, hutan, tanah, dan sumber daya alam Indonesia?
Jika sumber daya alam berada di wilayah masyarakat adat dan daerah, maka negara harus memastikan bahwa pembangunan tidak hanya menghasilkan investasi dan keuntungan bagi perusahaan atau memperkuat penerimaan di pusat.
“Daerah dan masyarakat adat harus memperoleh posisi yang lebih kuat dalam pengambilan keputusan serta pembagian manfaat ekonomi,” tegasnya.
ARK mengaku kuatir UU Perampasan Aset hanya akan berubah menjadi ajang perang dan alat politik elit.
“Maka kita kembali bicara Pasal 33 UUD 1945 terkait keadilan ekonomi bagi daerah, keadilan fiskal atau pajak,” sahutnya.
Senator ARK juga menegaskan bahwa semangat Pasal 33 UUD 1945 harus benar-benar diwujudkan dalam kebijakan. Kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi di atas kertas.
“JANGAN SAMPAI KAYA ALAM, MISKIN RAKYAT,” cetusnya.
Karena itu, menurut ARK, sudah saatnya negara melakukan evaluasi serius terhadap berbagai regulasi yang berkaitan dengan investasi dan pengelolaan sumber daya alam.
“Daerah penghasil dan masyarakat adat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika tanah dan kekayaan alamnya dikelola,” pungkasnya.
KITA HARUS MENJADI TUAN DI NEGERI SENDIRI !!!
Justice For All — Keadilan Untuk Semua
RED


























