Pemkab Jayapura Berlakukan Aturan Khusus Selama Ramadhan

Timotius Demetow
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, Timothius J. Demetouw. Foto: RD for Koreri.com

Koreri.com, Sentani – Momen Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi telah tiba, Selasa (13/4/2021).

Berkaitan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Jayapura pun memberlakukan aturan khusus.

Salah satunya, terkait waktu apel pagi.

Jika sebelumnya berlangsung setiap Senin pagi di lapangan apel Kantor Bupati Jayapura, namun selama puasa ini sementara waktu dtiadakan.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, Timothius J. Demetouw, setiap kali menjelang bulan puasa, kebijakan Pemerintah Kabupaten Jayapura seperti itu dan juga sudah disesuaikan dengan edaran dari Menteri Agama dan Menpan RB.

“Apel pagi sementara ini tidak kita laksanakan. Karena kebijakan kita masuk jam 08.00 Wit. Jadi sesungguhnya kebijakan ini sudah menjadi pekerjaan rutin di pemerintahan Kabupaten Jayapura,” ungkapnya saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Selasa (13/4/2021).

Langkah ini sesuai keputusan bersama, selama pelaksanaan ibadah puasa diberi kelonggaran waktu.

“Jadi masuk kantor pukul 08.00 Wit dan pulang pukul 15.00 Wit. Itu sudah menjadi keputusan bersama,” sambungnya.

Lanjut Timothius, kebijakan ini sebagai bentuk toleransi yang diberikan oleh Pemkab Jayapura terhadap pegawai yang melaksanakan atau menjalankan puasa selama bulan suci Ramadhan tahun ini.

Diakuinya pula, meskipun menjalani ibadah puasa namun sejauh ini dari pengalaman-pengalaman sebelumnya para ASN yang beragama Muslim ini tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai mana biasanya.

Karena pada dasarnya mereka menganggap puasa itu bukan menjadi suatu halangan untuk bekerja, melainkan bekerja itu merupakan ibadah bagi mereka.

“Jadi kami hanya memberikan semacam kelonggaran waktu,” tandasnya.

Timotius mengatakan di Kabupaten Jayapura jumlah pegawai yang beragama Muslim mencapai 40 sampai 50 persen.

Dalam rangka itu, pihaknya juga mengimbau kepada para pegawai yang beragama Non Muslim untuk tetap menjaga toleransi antar umat beragama.

“Misalnya, tidak memancing mereka untuk mengonsumsi makanan selama mereka menjalankan ibadahnya. Atau ketika ada pegawai atau ASN yang beragama Muslim meminta pulang lebih awal,” pungkasnya.

RD