Teluk Bintuni 8 Kali WTP Berturut-turut, Wujud Pemerintahan Yang Baik

IMG 20210531 WA0005
Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat Arjuan Sakir Serahkan dokumen opini WTP kepada Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T dan Ketua DPRD Simon Dowansiba,S.E di Auditorium BPK RI Perwakilan Papua Barat, Senin (31/5/2021).(Foto : KENN)

Koreri.com,Manokwari– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada dua Kabupaten yakni Teluk Bintuni dan Sorong Selatan.

Pemberian opini WTP ini tertuang dalam Laporan Hasil Keuangan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2020 yang diterima langsung Bupati Ir Petrus Kasihiw,M.T didampingi Ketua DPRD Simon Dowansiba di Auditorium BPK RI Perwakilan Papua Barat, Senin (31/5/2021)

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Arjuna Sakir mengatakan, pencapaian serta pertahankan opini WTP ini dikarenakan komitmen pemerintah daerah Teluk Bintuni dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, sinergi yang baik antara pimpinan dan jajarannya.

Namun BPK masih menemukan kelemahan sistim pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

“Pengendalian atas penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya memadai pada pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, pengelolaan belanja hibah dan belanja banuan sosial belum sepenuhnya sesuai ketentuan, pengelolaan dan penatusahaan kas di bendahara pengeluaran belum sesuai ketentuan,” kata Arjuna Sakir.

Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T dalam keterangan persnya kepada wartawan membenarkan ada beberapa rekomendasi yang diberikan BPK RI Perwakilan Papua Barat untuk ditindaklanjuti.

Dijelaskan Bupati Kasihiw bahwa rekomendasi BPK itu terkait dengan regulasi untuk membentengi tata kelola keuangan daerah yang selama ini menjadi temuan auditor.

“Bantuan hibah dan bantua sosial itu kita harus memperbaiki regulasinya, karena kadang-kadang kita dalam pelaksanaan itu masih menggunakan pendekatan-pendakatan rasio tapi harus dipayungi dengan regulasi, ada beberapa temua BPK dalam LKPD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020 tetapi masih dibawah standar pasti kami selesaikan dalam jangka waktu 60 hari,” ungkap Bupati Petrus Kasihiw.

Kasihiw mengharapkan pelaksanaan APBD kalau bisa tanpa cacat, kalau pun ada temuan pemerintah harus bertanggung jawab, karena itu APIP wajib bekerja maksimal untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Tetapi juga instruksi BPK yang disampaikan berdasarkan rencana aksi segera kita rapatkan dan kita selesaikan, kalau ada pengembalian dikembalikan saja daripada jadi masalah, itu yang paling penting,” tegasnya.

Ditambahkan Inspektur Kabupaten Teluk Bintuni Richard Talakua,S.STP bahwa rekomendasi yang disampaikan lembaga auditor negara dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari.

“Rekomendasi BPK RI Perwakilan Papua Barat tetap kami tindaklanjuti selama 60 hari kedepan,” sahut Talakua sembari menambahkan sebelum 60 hari temuan tersebut sudah selesai ditindaklanjuti.

Sedangkan ketua DPRD Teluk Bintuni Simon Dowansiba,S.E mengatakan, lembaga legislatif tetap melakukan pengawasan terhadap rekomendasi BPK RI Perwakilan Papua Barat, sehingga tidak menimbulkan akibat hukum dalam sistim pemerintahan.

“Ya kami tetap melakukan pengawasan terhadap rekomendasi BPK RI Perwakilan Papua Barat atas LKPD Teluk Bintuni, kami yakin pemerintah daerah dapat menyelesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.

KENN