BKN-RI Warning Kepala Daerah Disiplinkan ASN Malas

IMG 20210602 WA0004
Kepala BKN RI Bima Haria bersama Bupati Manokwari Hermus Indou saat pertemuan di Ruang Shogun 1 Aston Niu Manokwari, Rabu (2/6/2021).(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari– Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) memberikan warning kepada kepala daerah untuk mendisiplinkan aparatur sipil negara (ASN) yang malas masuk kantor.

Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Bima Haria Wibisana menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Papua Barat agar tidak menciderai kepercayaan masyarakat karena malas ngantor.

Bima memberikan penekanan khusus bagi kepala daerah beserta pimpinan perangkatnya agar mampu memastikan serta bertanggungjawab terhadap disiplin ASN di daerah itu.

Hal itu ditegaskan Bima dalam pertemuan bersama Bupati dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah kabupaten Manokwari di Ruang Shogun 1 Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (2/6/2021).

“Bagaimana kita mau membangun kualitas kinerja kalau ASN jarang ngantor, jangan sampai tidak hadir tapi gajinya tetap dibayar oleh Negara, itu namanya menciderai kepercayaan masyarakat,” tegas Bima Haria.

Dia juga mengatakan bahwa peran aktif kepala daerah dan pimpinan OPD terhadap disiplin ASN akan berdampak pada kualitas pelayanan kepada publik.

“Kalau semua ASN sudah hadir, baru diminta bekerja sesuai target-targetnya. Kalau mereka tidak tahu bagaimana cara bekerja, maka pimpinan wajib beri solusi agar diajari,” imbuhnya.

Bima mengakui, belum punya data tentang pelanggaran disiplin ASN di wilayah Papua Barat. Dia berharap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus punya data ASN yang jarang masuk kantor supaya ada penegakkan disiplin berupa sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“PP 53 Tahun 2010  menegaskan bahwa ASN dan PPPK kalau tidak masuk kantor selama 45 hari dalam setahun itu sudah diberhentikan. Kepala daerah harus tegas, jangan dibiarkan ASN tidak tidak masuk kantor bertahun-tahun tapi terima gaji,” pungkasnya.

KENN