Pemda Teluk Bintuni Mulai Terapkan PPKM

IMG 20210627 WA0002
Surat Edaran Bupati Teluk Bintuni Tentang PPKM

Koreri.com,Bintuni– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Teluk Bintuni mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini tertuang dalam surat edaran Bupati Teluk Bintuni yang ditandatangani Wakil Bupati Matret Kokop nomor : 045/115/WABUP-TB/ 2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang PPKM, ASN, TNI-POLRI, Karyawan BUMN/BUMD/BUMS dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Teluk Bintuni.

Surat edaran kepala daerah Teluk Bintuni ini berdasarkan instruksi Mendagri nomor 13 tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona.

Kemudian surat edaran Gubernur Papua Barat nomor : 0612/ 1273/ GPB/ 2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang penerapan WFH dan WFO di Lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Juga pertimbangan semakin meningkatnya kasus positif yang terkonfirmasi COVID-19 di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni dengan positif rate diatas 5 %.

“Berdasarkan data satgas COVID-19 setempat dan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19, maka terhitung mulai tanggal 30 Juni sampai 13 Juli 2021 akan diberlakukan PPKM, ASN, TNI-POLRI, Karyawan BUMN/BUMD/BUMS dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Teluk Bintuni,” dikutip dari surat edaran Bupati Teluk Bintuni.

Sehubungan dengan penerapan PPKM tersebut maka akses darat masuk dan keluar Kabupaten Teluk Bintuni ditutup dan hanya diberikan pengecualian bagi ASN, TNI-POLRI, Lembaga/ Instansi pemerintah dan masyarakat umum lainnya yang akan melakukan perjalanan dinas resmi atau sangat mendesak diijinkan penting.

Dengan syarat, untuk ASN yang melaksanakan perjalanan dinas resmi wajib mendapat surat tugas dan surat jalan dari Sekda Teluk Bintuni dengan tandatangan basah atau elektronik.

Begitu juga anggota Polri TNI-POLRI dan lembaga instansi wajib mendapat surat tugas dari atasannya masing-masing.

Sedangkan masyarakat umum wajib mendapat surat ijin, surat jalan dari Direktur RSUD Teluk Bintuni atau kepala puskesmas serta ketua satgas COVID-19 dengan tandatangan basah atau elektronik dan hanya berkaitan dengan rujukan berobat untuk kategori penyakit kronis/ berat serta ditemani dua anggota keluarga, dan juga mereka yang mengalami kedukaan.

Akses laut dan udara keluar wilayah kabupaten Teluk Bintuni maksimal 25 % dari kapasitas moda transportasi dengan ketentuan sebagaimana angka 1 (satu) dan akses masuk maksimal 25 % dari kapasitas moda transportasi, hanya bagi penduduk atau yang memiliki KTP Teluk Bintuni.

Akses masuk maupun keluar melalui jalur darat hanya dibuka mulai pukul 07.00 sampai 21.00 WIT diluar waktu yang ditentukan akses masuk ditutup selama pemberlakuan PPKM di Kabupaten Teluk Bintuni dan bagi pengemudi wajib menjalani tes Covid di posko pemeriksaan darat.

KENN