Koreri.com, Maybrat – Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat dengan tegas merekomendasikan agar Panitia Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Maybrat sisa masa jabatan periode 2017-2022 hentikan tahapan pansus.
Sebab tindak lanjut dari pimpinan parpol tidak menemukan solusi dan diulurkan waktu sehingga fraksi NasDem mengancam akan menarik kembali anggota DPRD dari Fraksi NasDem yang tergabung dalam Pansus PAW Wakil Bupati.
“Kami Fraksi NasDem rekomendasikan Pansus PAW Wakil Bupati Maybrat diberhentikan tahapanya. Jika masih ulur waktu terus menerus dan membuang waktu maka Fraksi NasDem bakal menarik kembali Anggota Pansus DPRD PAW Wakil Bupati dari Fraksi NasDem. Kami melihat Pimpinan Parpol tidak mencapai titik temu (win-win Solusi). Selain itu, Fraksi NasDem mengapresiasi Pimpinan dan anggota serta staf Pansus/Panili DPRD PAW Wakil Bupati Maybrat telah bekerja maksimal sesuai tahapan yang diatur dalam amanat Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Maybrat No.2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Antar Waktu Sisa Masa Jabatan Periode 2017 2022” ungkap Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat, Yonas Yewen., A. Md. Tek melalui siaran persnya yang diterima media ini,Selasa (6/7/2021).
Menurutnya, Tahapan Panili PAW Wakil Bupati Maybrat dimulai dibentuk Pansus setelah 40 hari terhitung Almahum Drs Paskalis Kocu., M. Si., berhalangan tetap (Meninggal Dunia).
“Pembentukan Panili/Pansus beranggotakan 2 orang yang dikirim dari masing Fraksi di DPRD ( Fraksi Golkar 2 orang, Fraksi Partai Demokrat 2 orang, Fraksi NasDem 2 orang, Fraksi Gabungan (Hanura-Gerindra) 2 orang, Pembahasan Tatib Pemilihan, konsultasi Provinsi, Konsultasi Dirjen Otda Kemendagri, Pembukaan Pendaftaran, penelitian berkas calon wakil lebih dari 2 Calon dan pansus Konsultasi kemendagri, Konsultasi Kemendagri sebab calon Wakil Bupati Maybrat lebih dari 2 orang tak sesuai ketentuan Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016, Pansus telah memberikan ruang untuk pimpinan Parpol melakukan komunikasi tingkat pimpinan Gabungan Partai Politik pengusung Sagrim-Kocu (SAKO) dan perpanjangan waktu kesepakatan pimpinan Parpol sebanyak 4 kali, kali pertama diberikan waktu 2 minggu, waktu kedua diberikan waktu 1 bulan, waktu ketiga 1 bulan dan waktu keempat 2 minggu tdk ada titik temu dari pimpinan Parpol, itu kenyataan supaya public jangan mempersalahkan pansus ” papar politisi itu.
Lanjutnya, Perlu diketahui Parpol pengusung Sagrim-Kocu (SAKO) adalah Partai Golkar, Partai NasDem, PDIP, PKS, dan Parpol Non Sheet seperti PAN dan lainnya pada pilkada tahun 2017 silam.
“Setelah pak Wakil berhalangan tetap, kepala daerah tidak mampu bangun komunikasi dengan pimpinan Parpol agar usulkan masing-parpol bisa sesuai diamanatkan dalam Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016 dan disitulah titik kesalahan awal dan pansus DPRD mengalami kesulitan dan berbuntut pada pemberhentian tahapan kerja Pansus/Panili DPRD PAW Wakil Bupati Maybrat Sisa Masa Jabatan 2017-2022, ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan pria kelahiran Mare 1986 itu bahwa rekomendasi dari masing-masing Partai Tingkat Pusat telah keluar rekomendasi ke masing-masing calon PAW Wakil Bupati Maybrat sesuai usulan Pimpinan Parpol ditingkat daerah.
“Dalam penelitian Pansus menemukan Rekomendasi Calon PAW Wakil Bupati lebih dari 2 orang dan tidak sesuai UU, seperti DPP Golkar ada dua Orang pak Sarteis Wanane dan John Fatie, DPP PDIP rekomendasikan pak Markus Jitmau, S. Sos., dan DPP Partai NasDem merekomendasikan pak Leonardus Kore, S. Hut., dan PKS saudara Sarteis Wanane dalam penelitian berkas pak John Fatie tidak lengkapi berkas, serta tidak mendaftarkan diri di Pansus DPRD dan sisa nama yang muncul adalah 3 nama dan tentu pansus tidak bisa menggurkankan bakal calon sesuai amanat UU dan perturan yang berlaku” ungkapnya.
Yonas mempersilahkan publik menilai siapa yang salah dan pansus telah kerja sangat maksimal untuk memilih Wakil Kepala Daerah agar dapat membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas-tugas negara di kabupaten Maybrat.
“Jika ada pihak yang ingin tetap ada wakil Kepala Daerah, silahkan saja. Intinya Pansus yang ada akan diplenokan pemberhentian tahapan pansus DPRD lalu silahkan bentuk Panili ulang lagi dan kocok ulang lagi dan dua nama saja, tapi ingat masa waktu sisa di injure time Lebih baik Pak Bupati Maybrat pimpin tanpa wakil bupati hingga masa jabatan berakhir, tentu bisa dapat penghargaan berupa Rekor MURI nantinya” tutup mantan Wartawan itu.
KENN
















