Koreri.com, Maybrat – Pada tahun 2022 sebanyak 101 kepala daerah mengakhiri masa jabatan dan 2023 sebanyak 171 kepala daerah harus meletakan jabatannya akan diganti dengan Penjabat (Pj).
Khusus Provinsi Papua Barat ada 3 daerah yaitu Kabupaten Sorong, Maybrat dan Kota Sorong kepala daerahnya akan mengakhiri masa jabatan pada tanggal 22 Agustus 2022 mendatang.
Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi landasan hukumnya dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.
Pasal 201 ayat 9 menyebutkan pertama, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Baca Juga: Fraksi NasDem DPRD Maybrat Soroti Lambatnya Realisasi APBD TA 2022
Baca Juga: DPRD Maybrat Bantah Frenky Nauw Serang Posramil Mare, Ini Penjelasannya
Kedua, pasal 201 ayat 10 untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian ketiga, pasal 201 ayat 11 untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota, diangkat penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Maybrat Yonas Yewen, A.Md.Tek menegaskan bahwa terkait usulan Pj Bupati Maybrat juga tidak terlepas dari UU nomor : 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah, Tentu Usulan Pimpinan DPRD kabupaten Maybrat sesuai prosedur regulasi yang ada dan tidak perlu publik mempersoalkan itu,” jelas Yonas Yewen melalui keterangan persnya kepada media ini, Kamis (21/7/2022).
Menurut mantan Ketua BPA Yumases Papua itu Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Pengangkatan Pj kepala daerah harus segera diwujudkan sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016 yang mengatur soal syarat, kewenangan, dan pengawasan Pj kepala daerah agar pengisian Pj kepala daerah terhindar dari tendensi politik oknum tertentu yang punya kepentingan besar dalam suksesi pemilu 2024, baik Pilpres maupun Pilkada.
Politisi muda Partai NasDem ini mengatakan, usulan Pimpinan DPRD Kabupaten Maybrat merujuk pada Surat Mendagri No. 131.92/3903/SJ tertanggal 8 Juli 2022 terkait Usulan Nama Calon Penjabat Bupati Maybrat dan Surat Gubernur Papua Barat No. 120/1733/GPB/2022 suratnya ditujukan kepada Pimpinan DPRD.
Lebih lanjutnya dikatakan Yewen bahwa jangan lagi ada yang mempersoalkan usulan pimpinan DPRD Kabupaten Maybrat bernomor 170/15/PIM-DPRD/MBT/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang usulan nama calon Pejabat Bupati Maybrat kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia karena telah sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Sudah 1 Tahun, BPK RI Belum Jawab Permintaan AI Dugaan Tipikor ATK Kota Sorong
Baca Juga: Kota Sorong Dalam Kekuatan Block Nepotisme Menghempas Orde Good Government
“Sesuai usulan pimpinan DPRD Kabupaten Maybrat 170/15/PIM-DPRD/MBT/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang usulan nama calon Pejabat Bupati Maybrat ada dua nama yaitu Ferdinandus Taa, S.H.,M. Si., dan Dr. Naomi Netty Howay, S. KM., M.Kes., pengusulan ini menurut kami sudah sesuai prosedur dan Sah/Legal. Jika ada yang persoalkan tandatangan ketua DPRD Maybrat itu wajar saja, DPRD Memiliki tata tertib, kalau sah atau legal tanpa Ketua DPRD, iya 100 persen sah atau legal,” ungkap Yonas.
Yonas berharap, siapapun yang akan dipputuskan dan dilantik Mendagri adalah Putra dan Putri terbaik bangsa, Fraksi NasDem pada prinsipnya mendukung demi kepentingan Rakyat, Bangsa dan Negara.
” Pj yang akan diputuskan Pak Mendagri, kami pada prinsipnya mendukung sepenuhnya, apalagi Pj kepala daerah nantinya akan menjalankan tugas selama dua sampai tiga tahun, sehingga tentu memerlukan hubungan koordinasi dan konsultasi dengan DPRD. Utamanya terkait Pembahasan dan Penetapan Perda tentang APBD, RKPD, dan beberapa Rancangan Perda yang telah menjadi prioritas Prolegda daerah. Jangan masyarakat terobsesi dengan isu-isu murahan yang dimainkan orang-orang bertanggung agar kabupaten Maybrat ini tidak aman.” pungkas Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Maybrat itu.
RLS