Koreri.com, Biak – Fraksi Persatuan Pembangunan dan Kebangkitan Bangsa (PPKAB) DPRD Biak Numfor telah menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Biak Numfor TA. 2020 dan APBD Perubahan TA 2021.
Penyampaian pendapat akhir fraksi tersebut berlangsung di ruang sidang utama, Kamis (30/9/2021)
Dalam pidato tertulisnya, Muhammad Makka Arief, ST, MM mengatakan, tahapan-tahapan pembahasan telah dilalui bersama sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Dewan di dalam masa sidang saat ini.
Berbagai pertanyaan dan tanggapan serta koreksi telah menghiasi dan mewarnai jalannya tahap pembahasan terhadap dokumen Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Biak Numfor TA. 2020 dan Raperda tentang perubahan APBD tahun 2021 yang dimaksudkan untuk mempertajam arah kebijakan anggaran daerah agar lebih transparan, proporsional, dan berakuntabilitas .
Fraksi PPKAB menyatakan salut dan berterimakasih kepada Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap.
Dalam pendapat akhirnya, F-PPKAB menekankan kedepan, perlu lebih ditingkatkan lagi forum komunikasi dan koordinasi untuk membangun kesepahaman bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Khususnya dalam menyusun daftar isian masalah yang akan diakomodir didalam program legislasi daerah yang sistematis dan terintegral dalam sebuah perencanaan regulasi daerah secara komprehensip, termasuk didalamnya pembahasan tentang regulasi keuangan daerah,” urainya.
Berdasarkan LHP BKK RI terhadap laporan keuangan Pemda TA. 2020, F-PPKAB menyadari bahwa kompetensi dan kapasitas fraksi dalam melakukan evaluasi dan penilaian terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2020 lalu tentu akan berada pada perspektif yang berbeda dengan tim auditor pemerintah tersebut, demikian pula halnya dengan Raperda tentang perubahan APBD TA. 2021.
“F-PPKAB berpendapat bahwa perlu pendalaman materi khususnya dalam koreksi perubahan anggaran baik itu penambahan, pengurangan dan pergeseran anggaran untuk disesuaikan dengan arah dan kebijakan perubahan anggaran serta prioritas program dan kegiatan agar lebih terarah dan berhasil guna,” lanjut Arief.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka F-PPKAB menyatakan sikap politiknya sebagai berikut,
Pertama, menerima dan menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Biak Numfor TA. 2020 dan Raperda tentang perubahan APBD Kab. Biak Numfor tahun 2021 berserta rekomendasi perbaikannya oleh Alat-Alat Kelengkapan Dewan dan Fraksi-Fraksi Dewan;
“Mengusulkan agar kedua Raperda tersebut diatas ditetapkan dan disahkan oleh DPRD didalam Rapat Paripurna Dewan,” urainya.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Biak Numfor TA. 2020 sebagaimana yang telah dituangkan didalam laporan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 hasil audit adalah sebagai berikut :
Pendapatan daerah sebesar Rp1.187.830.565.692,-
Belanja daerah sebesar Rp1.221.810.138.508,-
Pembiayaan daerah sebesar Rp60.253.853.194,-
Silpa sebesar Rp25.338.580.378,-
Perubahan APBD Biak Numfor TA. 2021 hasil pembahasan di sidang Dewan adalah sebagai berikut :
Pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.266.478.793.765,- berkurang sebesar Rp17.952.332.000,- menjadi sebesar Rp1.249.291.613.765,-
Belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.284.390.305.392,- bertambah sebesar Rp. 55,949,888,751,- menjadi sebesar Rp1.340.340.194.143,-
Pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp17.911.511.627,- bertambah sebesar Rp73.137.068.752,- menjadi sebesar Rp91.048.580.378,-
Silpa tahun berjalan sebesar Rp. Nihil.
Demikian pendapat akhir F – PPKAB terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Biak Numfor TA. 2020 dan Raperda tentang perubahan APBD Biak Numfor TA. 2021.
“Semoga anggaran yang telah dikucurkan dan telah direalisasikan sebagaimana yang termuat didalam dokumen LKPJ TA 2020 dan TA. 2021 dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya.
HDK