Fokus  

Keluar Papua Barat Bisa Gunakan Swab Antigen Asalkan Penuhi ini

WhatsApp Image 2021 09 05 at 20.55.58
Ilustrasi

Koreri.com,Manokwari–  Para pelaku perjalanan yang dari dan ke wilayah Papua Barat Wajib mengantongi surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan dengan menunjukan kartu vaksin dosis kedua.

Namun mempertimbagan kondisi logistic dan efektifitas pelayanan maka para pelaku perjalanan jarak jauh dengan trasportasi udara  diberikan kemudahan saat keluar dari wilayah Provinsi Papua Barat bisa mengantongi surat keterangan swab antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan asalkan melengkapi dengan menunjukan sertifikat vaksin dosis 1 dan 2.

Kemudian ini dituangkan dalam surat edaran Gubernur Papua Barat nomor : 900/ 2141/ GPB/ 2021 tanggal 29 Oktober 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dan batas tarif tertinggi RT-PCR di Provinsi Papua Barat.

Dalam surat edaran ini ketua umum Satgas Penanganan COVID-19 Papua Barat itu menegaskan bahwa pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, darat dan aglomerasi di wilayah Papua Barat wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif berlaku 1 X 24 jam.

Kemudian untuk pemeriksaan RT-PCR di Pemerintah dan Rumah Sakit swasta sebesar Rp 300.000 batas tariff tertinggi dan tidak berlaku bagi kegiatan penelusuran kontak atau rujukan COVID-19 yang penyelenggaraannya mendapat subsidi dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pantauan media ini, sejak diberikan kemudahan berangkat dengan moda trasportasi udara keluar menggunakan swab antigen salah satu apotik di bilangan Reremi Puncak Manokwari yang sebelumnya masih sepi orang yang datang melakukan swab.

Namun Sabtu (30/10/2021) apotik tersebut dikunjungi banyak orang hingga antri melakukan swab antigen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan .

KENN