Koreri.com, Piru – Sejumlah kalangan hingga kini terus menyoroti permasalahan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pemerintah Desa Waesamu Tahun Anggaran 2015 – 2016 yang sampai saat ini masih dalam pengananan penyidik Kejaksaan Negeri Piru.
Pasalnya, hingga saat ini publik belum juga mendapat informasi yang terang benderang dari pihak Kejari Piru.
Menyikapi itu, Okto Saureta selaku pihak BPD Desa Waesamu meminta kepada Jaksa agar tidak berlarut-larut dalam menangani kasus ini.
Ia menegaskan, sudah terbukti mantan Raja dan Bendahara Desa menyebabkan terjadinya kerugian negara saat pengelolaan DD Tahun 2015 – 2016. Dan terinci secara jelas dalam laporan Inspektorat, terinidkasi terjadinya kerugian akibat ulah keduanya.
“Maka itu saya meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Piru tidak terus-menerus berdalih dengan alasan tidak hadirnya para saksi,” desak Saurete dalam pernyataannya kepada media ini melalui telepon selulernya, Sabtu (27/11/2021).
Ia kembali mengingatkan proses pemeriksaan terhadap beberapa saksi di kantor Desa Waesamu, baru-baru ini terindikasi ada kecurangan yang didapatkan Jaksa.
“Jadi, menurut saya ada apa lagi buat jaksa ini, apa jangan-jangan Jaksa sudah masuk angin?” bebernya mempertanyakan itu.
Selaku BPD dan mewakili masyarakat yang dirugikan, Saurete meminta kepada semua pihak baik itu Kejari Piru, Polres Seram Bagian Barat dan KejaksaanTinggi Maluku agar bisa mempercepat permasalahan ini sehingga bisa didapatkan hasil yang maksimal.
“Kalau Jaksa Piru masih terus seperti begini maka kita akan membuat surat tembusan ke Bupati agar bisa juga melihat hal ini. Karena kita tidak mau orang – orang seperti begini terus berkembang dan menghancurkan desa yang kita cintai ini. Maka dengan itu, di masa kepimimpinan yang baru ini bisa melihat hal ini dan menata kembali Desa Waesamu agar masyarakat bisa hidup sejahtera dan des aini menjadi lebih maju,” pungkasnya.
JFL