Koreri.com, Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Piru hingga saat ini masih melakukan proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan di Desa Waesamu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Informasi terakhir, sementara dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Piru terhadap sejumlah orang yang mengetahui jelas atas persoalan penggunaan anggaran di 2015 – 2016 oleh Pemerintah desa setempat.
“Memang sekarang kita sudah tahu jelas – jelas permasalahan dana Desa 2015 – 2016 yang telah mengakibatkan kerugian negara dan sementara ini masih di tahap pemeriksaan saksi. Tapi ini tidak sampai di situ saja, karena kita juga akan angkat persoalan yang lainnya,” ungkap salah satu Kepala Soa Negeri yang enggan namanya dipublikasikan, didampingi sejumlah warga kepada wartawan di kediamannya, Minggu (28/11/2021).
Menurutnya, penyalahgunaan anggaran diduga berlangsung dari tahun ke tahun dimana sejumlah proyek maupun kegiatan dan program – program dalam desa yang dikerjakan menggunakan dana desa maupun dana pemerintah tak terlihat wujudnya.
Sumber kemudian mencontohkan, program HUT Desa yang setiap tahunnya dianggarkan dengan besaran biaya Rp7 juta lebih.
“Tapi selama inikan tidak ada kegiatan ini dan ini menjadi tanda tanya buat kita di desa sini. Begitu pula yang lainnya,” bebernya.
Belum lagi, dugaan penyalahgunaan dana lainnya yang belakangan mulai terungkap.
“Jadi setiap proyek yang masuk di desa, ada oknum-oknum yang bermain seperti ada bagi kue dari satu ke satu sampai uang itu habis. Asal yang penting sudah pengadaan barang itu tahap pertama dan tahap kedua juga sama pada tahap ketiga baru mereka fokus bayar pekerja dan sisa baru uang kasih uang rokok,” beber sumber yang mengaku tahu persis tentang hal itu.
Sumber menegaskan masih banyak persoalan di desa Waesamu yang harus segera diselesaikan.
“Perlu saya tegaskan bahwa permasalahan dalam desa ini masih banyak maka dengan itu kita akan buka satu demi satu supaya negeri yang kita cintai ini bisa bersih dari orang-orang seperti begini,” tegasnya.
Sumber juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten SBB, dalam hal ini Bupati Timotius Akerina agar bisa melihat berbagai persoalan di desa.
“Kita berharap bagi pihak Kejaksaan Negeri Piru agar secepatnya memanggil mantan Raja, juga mantan pejabat dan sekertaris serta para staf desa untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan uang negara di Desa Waesamu,” desaknya.
Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan khusus berdasarkan laporan masyarakat nomor istimewa/BPD/.W/II/2016 pada Desa Waesamu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, oknum mantan Raja Waenussa terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana desa setempat.
Rekomendasi yang dikeluarkan Inspektorat SBB, Reunussa terindikasi melakukan tindak pidana korupsi terhadap realisasi Dana Desa termin I Desa Waesamu (November 2015).
Dari hasil penelusuran tim terhadap laporan realisasi penggunaan anggaran tahun 2015 Dana ADD dan DD sebesar Rp615.613.558,- dengan rincian Rp277.593.908,- (Dana DD) dan Rp338.019.652,- (dana ADD) ditemukan sejumlah pertanggung jawaban yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti senilai Rp288.099.094,-
Bukti pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi antara lain, Buku Kas Umum (BKU), kwitansi, faktur, Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk pembangunan fisik dan/atau dokumen lainnya yang dapat menjelaskan penggunaan dana dimaksud.
Diantaranya pada pembuatan Jalan Sirtu yang realisasi anggaranya Rp150 juta dan fisiknya ada namun pembuatannya tidak dilengkapi dengan dokumen RAB sehingga kerugian negaranya tidak dapat dihitung.
Temuan yang sama juga terjadi pada pembangunan jembatan dengan realisasi anggaran Rp60 juta namun kerugiannya tidak dapat dihitung karena tidak dilengkapi dengan RAB serta beberapa item pekerjaan lainnya.
JFL