Koreri.com, Manokwari– Fraksi Otonomi Khusus DPR Papua Barat minta Gubernur papua Barat memperhatikan amanat Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2021 serta peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 Tahun 2021 terkait Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota harus dipercepat Proses pengangkatannya kemudian mendorong percepatan pengisian unsur pimpinan dari mekanisme pangangkatan segera diusulkan oleh Fraksi Otsus DPR Papua Barat.
“Perdasus dan Perdasi Tentang Implementasi Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2021 Agar Secepatnya didorong untuk Ditetapkan dalam kurun waktu 7 bulan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021,” tegas Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Dedaida dalam pandangan umum fraksi yang dibacakan juru bicara gabung fraksi Arifin,S.E dalam rapat paripurna ke dua masa sidang III di Ruang Kaimana Swissbell-hotel Manokwari, Senin (29/11/2021) malam.
Terhadap Raperdasi RTRW, Fraksi Otonomi Khusus berpandangan bahwa dalam draftnya harus mengintegralkan wilayah adat sebagai dasar pembagian struktur dan pola ruang dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Wilayah Adat.
Selain itu Fraksi Otsus menegaskan perlu divaluasi proses rekruitmen dan penganggaran calon siswa otsus atau program affirmasi untuk Bintara TNI /Polri, guna perbaikan pada tahun yang akan datang
Sikap Fraksi Otnomi Khusus terkait roling jabatan pada lingkup Pemerintahan Daerah, BUMD dan Swasta Nasional, hendaknya memperhatikan pejabat OAP dan juga keterwakilan perempuan dalam jabatan Eselon II, Eselon III dan Eselon IV.
Terkait Honorer dan P3K, Fraksi Otonomi Khusus minta agar kebijakan Presiden terhadap 1.283 honorer harus diangkat seluruhnya sebagai PNS supaya tidak terjadi kecemburuan antara 771 CPNS dengan 512 P3K.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 ayat 27 maka fraksi Otsus mendorong agar Gubernur segera menyusun Perdasi tentang Manajemen ASN menjadi dasar rekrutmen ASN di Provinsi Papua Barat.
Program pengembangan masyarakat adat dan kebepihakan anggaran Otsus Prosentasinya Harus Lebih Besar Kepada OAP yang ada di Kampung juga didorong George Dedaida bersama anggotannya agar menjadi perhatia pemerintah daerah.
“Kepada Gubernur beserta jajarannya untuk segera membuat basis data pokok OAP, baik jumlah penduduk dan wilayah adatnya, agar menjadi data dasar dalam perencanaan program pembangunan di Provinsi Papua Barat,” tegasnya.
Fraksi Otonomi Khusus mendorong Gubernur untuk menyampaikan kepada Presidan Joko Widodo agar kewenangan mengelola Otsus 100% Diberikan Kepada Daerah, supaya anggaran tersebut langsung di BLT -Kan Kepada OAP dan diatur dalam perdasi ataupun Perdasus.
“Fraksi Otonomi Khusus mengucapkan terimakasih kepada Gubernur provinsi Papua Barat Bapak Drs. Dominggus Mandacan,M.Si karena telah bersama DPR-PB dalam menyikapi revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 dengan baik dan telah membuahkan hasil yang maksimal, juga Bapak Gubernur telah melaksanakan roda pembangunan dengan baik walaupun Negara sedang dilanda Pandemi Covid-19,” tambahnya.
KENN





























