Koreri.com, Piru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Piru Seram Bagian Barat melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi dalam kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD) Desa Waesamu Tahun 2015- 2016.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh salah satu staf Kejari Piru, Rabu (10/11/2021).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari SBB, Darmono Tuhulele, SH ketika ditemui di kantornya, Kamis (12/11/2021) membenarkan itu.
Pemeriksaan on the spot yang dilakukan pihak Kejari SBB Ke Desa Waesamu, Kecamatan Kairatu Barat dilakukan karena selama ini sejumlah saksi yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Kejari SBB tidak pernah hadir dengan alasan terkendala biaya transportasi.
Menurut Tuhulele, jumlah saksi yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Balai Desa Waesamu tersebut adalah 34 orang, tetapi yang hadir hanya 8 orang.
Adapun tujuan dari pemeriksaan on the spot tersebut adalah, untuk mempercepat proses penanganan perkara mengingat Kasus Dugaan Penyelewengan DD dan ADD Desa Waesamu sudah bergulir sejak Tahun 2015 dan 2016
“Kita percepat penanganan perkara ini, karena kita melanjutkan perkara yang lama,” sambungnya.
Disinggung mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan, Tuhulele menandaskan, pihaknya belum bisa mengungkapkan hal itu.
Pasalnnya, masih dalam proses pengumpulan bukti- bukti, sehingga ditakutkan ada upaya untuk menyembunyikan bukti – bukti perkara.
Kasi Pidsus Kejari SBB ini berterus terang, dengan adanya pemeriksaan yang hanya melibatkan 8 saksi tersebut, sebenarnya masih kurang jika dihubungkan dengan bukti-bukti yang ada.
Karena itu, pihaknya juga sudah melayangkan panggilan untuk sembilan orang saksi yang berada di Kota Ambon, tetapi hingga saat ini baru satu saksi yang memenuhi panggilan tersebut.
Karena diperhadapkan dengan kendala ketidakhadiran saksi, maka Tuhulele menyatakan, penyidik Kejari SBB akan melakukan langkah – langkah berikut, yakni kembali menginventarisir jumlah saksi yang mangkir dalam pemeriksaan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan ADD Desa Waesamu Tahun 2015 dan 2016 itu.
Menurut informasi dari salah satu perangkat setempat, ada beberapa saksi yang sudah tidak berada di Desa Waesamu yang terletak di Kecamatan Kairatu Barat ini.
Kabarnya para saksi ini sudah berada di Provinsi Papua dan di daerah lainnya.
Karena itu, untuk para saksi yang berada di Kota Ambon, yang selama ini masih mangkir dari panggilan, maka Penyidik Kejari SBB akan Ke Ambon dan melakukan pemeriksaan di Kejari Ambon.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan ke 8 saksi yang diperiksa masing-masing berinisial CH, HM, HL, HS, NS, NR, WH dan M.
Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai masyarakat biasa selaku penerima bantuan dan pengepul material lokal seperti batu kerikil dan sirtu yang dibeli oleh desa untuk mengerjakan proyek.
JFL